JAKARTA – Carut-marut perizinan tambang terus terjadi. Bahkan pemerintah sendiri dinilai abai mengatasi masalah tersebut dan dianggap melakukam mal praktik perizinan. Hal yang paling terlihat adalah tumpang tindih kewenangan pencabutan izin tambang antar Kementerian. Dua Kementerian yang bersinggungan yakni Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI, menilai saat ini posisi BKPM justru jauh lebih berkuasa ketimbang Kementerian teknis yang mengurus tambang yaitu Kementerian ESDM. Ini tentu berbeda dari aturan main yang telah disepakati antara pemerintah dan parlemen dalam menyusun undang – undang No 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara.

Dia menyatakan dalam pasal 119 UU Minerba jelas tercantum Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP IUPK tidak memenuhi kewajiban. Menteri UU minerba adalah menteri yang terkait dengan pertambangan minerba bukan menteri Investasi.

“Kasat mata terjadi menurut saya mal administrasi tata kelola, bad governance yang tidak baik menempatkan aktor pelaku UU ini. Jadi ini bukan pak menteri yang kalah dalam kewenangan jadi pemerintah keseluruhan menginginkan itu, bad governance,” tegas Mulyanto saat rapat dengan Menteri ESDM, Selasa (19/3).

Sementara itu, Arifin Tasrif, Menteri ESDM menjelaskan bahwa pemerintah membentuk tim penataan investasi untuk mengatasi permasalahan izin-izin tambang. Kronologi pencabutan IUP ini sesuai arahan presiden daam ratas di bulan Januari 2022 di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan. Dari 2.343 sebanyak 2.079 dianggap tidak melaksanakan RKAB perusahaan.

“BKPM mendapat mandat melaksanakan pencabutan dari januari sampai November-2022 namun pemerintah masih tetap memberi ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup,” kata Arifin.

BKPM untuk saat ini memang diberikan mandat untuk perbaiki tata kelola perizinan. Sekarang setiap data pencabutan IUP oleh BKPM di ditjen minerba direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen minerba. Pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri Investasi dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusannya ke Ditjen minerba. (RI)