JAKARTA –  Pembahasan detail divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia kini sudah tidak lagi menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ignasius Jonan, Menteri ESDM,  mengatakan untuk urusan divestasi akan dibahas dan disiapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu  sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Kementerian ESDM nantinya akan merangkum keputusannya ke dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport.

“Jadi pembahasan bukan di kami lagi. Kami hanya mendukung saja karena itu akan dimasukkan dalam lampiran IUPK keputusannya,” ujar Jonan di Gedung DPR, Rabu (6/9).

Pembahasan detail divestasi 51% saham anak usaha Freeport-McMoRan Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat mencakup jangka waktu pelepasan saham divestasi dan valuasi harga.

“Nanti pembahasan di Kementerian BUMN. Kita ikut saja,” kata Jonan.

Freeport sebelumnya telah sepakat untuk mendivestasikan saham kepada pihak nasional Indonesia dengan total minimal 51%. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Adapun porsi kepemilikan nasional di Freeport saat ini baru sebesar 9,36%. Artinya, masih ada 41,64% saham yang harus dilepas Freeport.(RI)