JAKARTA – PT Bumi Resources, Tbk (BUMI) menegaskan bakal terus menjaga komitmen dalam menjalankan kegiatan tambang berkelanjutan yang memang menjadi tuntutan masyarakat di zaman sekarang.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah berinovasi dalam pengelolaan limbah pertambangan guna meminimalisir potensi timbulnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan tambang. Limbah dari kegiatan operasional dikelola sesuai peraturan pemerintah, mulai dari tata cara penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan internal, hingga bila dikirim ke pihak ketiga berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), untuk dikekola lebih lanjut. Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) juga dilaporkan secara rutin kepada instansi yang berwenang, yakni Kementerian LHK serta Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan Provinsi.

“Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional serta mematuhi semua peraturan lingkungan, juga meningkatkan kepedulian masyarakat sekitar tambang, konservasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam,” kata Adika Nuraga Bakrie, Presiden Direktur BUMI dalam keterangannya, Senin (10/6).

Salah satu langkah yang telah dijalankan adalah upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery) oleh anak usaha BUMI, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menginisiasi penggunaan oli bekas untuk bahan bakar pembantu peledakan di tambang. Limbah B3 berupa oli bekas tersebut dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku solar dengan komposisi 100% oli bekas pada pembuatan bahan peledak ANFO-Emulsi. “Karena itu, selain mengurangi limbah terbuang, langkah ini juga dinilai berhasil meningkatkan konservasi energi,” kata Adika.

Selama tahun 2022, KPC telah memanfaatkan sekitar 44% dari jumlah oli bekas yang ditimbulkan dari kegiatan perawatan alat berat pertambangan. Praktik kerja KPC terkait pemanfaatan oli bekas ini telah dibakukan menjadi SNI 7642:2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Oli Bekas untuk campuran Amonium Nitrat dengan Fuel Oil pada Tambang Terbuka, sehingga menjadi pedoman bagi perusahaan lain yang akan melakukan pemanfaatan yang serupa.

Selain oil bekas, BUMI juga menginisiasi Pemanfaatan FABA atau Abu Pembakaran Batu Bara (Fly Ash dan Bottom Ash/FABA) yang merupakan limbah hasil pembakaran batu bara yang dapat dimanfaatkan kembali dan memberikan nilai tambah ekonomi melalui inovasi yang tepat.

Sejak 2017 KPC telah melakukan terobosan baru, dengan menguji coba penggunaan limbah ini sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF), untuk mencegah terbentuknya air asam tambang di area reklamasi.
Material PAF yang ditimbun di area disposal dikapsulasi dengan lapisan penudung yang terdiri atas FABA, material tidak berpotensi asam (Non Acid Forming/NAF) dan tanah pada lapisan paling atas yang berfungsi sebagai media tanam pada aktivitas revegetasi.

Keberhasilan dalam uji coba tersebut membuat KPC mendapatkan izin pemanfaatan FABA sebagai Penudung Material PAF di area reklamasi tambang pada tahun 2019. Hingga saat ini, FABA yang telah dimanfaatkan KPC sebagai penudung material PAF sebanyak 73.000 ton yang tersebar pada 3 area reklamasi yaitu J-Void, Galaxy Dump dan Purnama Dump.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2021 yang menyatakan FABA tidak lagi termasuk limbah B3 melainkan limbah Non B3 Terdaftar, maka opsi penggunaan FABA sebagai penudung yang dipelopori oleh KPC pun menjadi solusi efektif untuk penanganan FABA dalam jumlah besar dan berkelanjutan.

Selain itu, sebelumnya anak usaha BUMI ini juga memperkenalkan berbagai metode baru untuk memanfaatkan FABA yaitu sebagai bahan campuran reject coal untuk dijadikan batu bara low grade, substitusi bahan baku road base, serta substitusi bahan baku pembuatan paving block dan beton.

BUMI juga menggarap pengelolaan 4R limbah organik dan anorganik. Diantaranya melalui berbagai program digitalisasi untuk pengurangan penggunaan kertas dan efisiensi proses, pemanfaatan sampah organik dengan fasilitas composting, penggunaan ban bekas sebagai drop structure di lahan reklamasi, serta destilasi sampah plastik menjadi bahan bakar minyak. (RI)