JAKARTA – Kalangan pelaku usaha penunjang hulu minyak dan gas (Migas) menyambut positif usulan pemerintah memasukan sektor penunjang migas dalam draf revisi undang undag Migas yang saat ini tengah di bahas di DPR.
Wargono Soekarno, Ketua Umum Asosiasi Pemboran Minyak dan Panas Bumi (APMI), mengapresiasi usulan pemerintah yang memang sudah lama dinantikan. Pasalnya, selama ini industri penunjang migas dalam negeri selalu dianggap sebelah mata.
“APMI selama ini dianaktirikan dan tidak ada dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Padahal hampir semua energi yang sekarang digunakan asalnya dari pemboran dan 88% pekerja migas cari makannya di jasa penunjang migas,” kata Wargono kepada Dunia Energi, Rabu (9/11).
Dia mengungkapkan dengan masuknya industri penunjang migas dalam aturan pengelolaan migas nasional maka diharapkan penggunaan komponen dalam negeri juga akan makin meningkat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2013, tujuan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas adalah menimbulkan multiplier effect untuk perekonomian negera, mengembangkan inovasi dan teknologi dalam negeri, memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri secara akuntabel.
Susyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, menyatakan sebenarnya industri penunjang migas telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas numi, namun kedudukannya perlu diperkuat lagi serta diatur dalam bab tersendiri dan bab khusus di revisi UU Migas, seperti dalam UU kelistrikan dan UU Minerba.
“Kami sudah memasukkan (industri penunjang) di satu bab tersendiri. Nanti babnya apakah tetap masih perusahaan penunjang atau kita namakan kapasitas nasional. Ini akan lebih jelas kedudukan hukum dan sebagainya,” kata Susyanto.(RI)
Komentar Terbaru