JAKARTA – Pemerintah sedang menggodok aturan khusus tentang tata cara pelaksanaan Carbon Capture Storage (CCS). Salah satu poin utama dalam beleid yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut adalah mengatur ketentuan untuk menerima CO2 dari luar negeri (Cross Border).

Tutuka Aradji, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan salah satu isu dalam Perpres tersebut adalah tentang kemungkinan diperbolehkannya CO2 dari luar negeri diinjesikan ke dalam reservoir di Indonesia. Tapi ada syarat untuk bisa melakukannya. “Harus ada G to G (Government to Government) dulu,” kata Tutuka di kantornya, Selasa (16/1).

Selain itu pihak yang ingin menginjeksikan CO2 juga harus berinvestasi di Indonesia atau minimal ada afiliasinya sudah berinvestasi di tanah air.

Tutuka mencontohkan apabila badan usaha hulu migas yang beroperasi di tanah air punya partner ataupun memiliki afiliasi di luar negeri dan harus melakukan injeksi CO2 maka itu bisa dilakukan. Tapi tetap harus memenuhi syarat utama yaitu sebelumnya harus dijembatani oleh perjanjian antar pemerintahnya terlebih dulu. “KKKS punya partner dan tidak punya area untuk diinjeksi CO2, itu bisa dibawa ke Indonesia tapi pertama harus ada G to G,” ungkap Tutuka.

Selain itu dalam draf Perpres juga diatur CO2 yang diinjeksikan bisa di luar dari industri hulu migas. “Jadi kalau ada industri di luar migas mengeluarkan co2 itu bisa melakukan CCS. Misalkan ada industri yang mau setor CCS di wilayah bary daerah baru kita beri berikan namanya Wilayah Kerja (WK) injeksi sehingga bisa diinjeksikan CO2,” jelas Tutuka.