JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru dalam rangka memperketat kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), khususnya untuk pembangkit listrik. Pengetatan aturan main ini diwujudkan dengan menambah sanksi yang akan diterima produsen batu bara yang tidak memenuhi kewajibannya.

Beleid dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021. Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO.

Pemerintah  menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri kepada para pemegang izin usaha batu bara sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan yang sudah disetujui.

DMO  khususnya diperuntukan memenuhi kebutuhan batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku atau bahan bakar untuk industri.

Aturan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.

Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri akan berlaku hingga pemegang izin usaha memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan. Kecuali, bagi produsen yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

Nantinya menteri bisa menetapkan badan usaha lain untuk memasok kebutuhan batu bara dalam negeri.

Selain itu, produsen yang tidak memenuhi ketentuan DMO tersebut juga akan dikenai sanksi berupa pembayaran denda.

Dalam diktum keempat huruf b, disebutkan bahwa denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (DMO) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang IUP-OP Batubara, IUPK-OP Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Denda tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO selain untuk penyediaan tenaga listrik dan untuk kepentingan umum. Sementara bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri, akan dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan.

Ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda atau dana kompensasi diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

Dalam Kepmen ini juga ditetapkan Harga Jual Batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yakni sebesar US$ 70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Dengan aturan ini, maka pembebasan sanksi terkait DMO batu bara 2020 yang sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri 2021 resmi dicabut.

Komoditas batu bara sedang diatas angin. Bagaimana tidak? Harga batu bara acuan (HBA) tercatat menyentuh posisi tertinggi dalam 10 tahun terakhir. HBA Agustus 2021 tercatat melonjak hingga ke angka US$130,99 per ton, angka tertinggi lebih dari satu dekade terakhir.(RI)