JAKARTA – Formulasi penepatan harga batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation / DMO) masih belum juga diputuskan oleh pemerintah. Setelah sebelumnya mengerucut pada skema batas atas dan batas bawah kini justru beralih menjadi skema fixed price (harga tetap).
Fahmy Radhi, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan perubahan opsi berlangsug dengan cepat dan pengusaha batu bara yang justru menawarkan usulan tersebut.
“Kayaknya fixed price US$70 per ton, mengakomodasi pengusaha batu bara,” kata Fahmy kepada Dunia Energi, Sabtu (3/3).
Dia menambahkan pelaku usaha tambang batu bara dalam perkembangan pembahasan terakhir mengusulkan harga DMO batu bara dipatok US$85 per ton. Namun harga tersebut masih dianggap PT PLN (Persero) terlalu tinggi, sehingga disepakati di angka US$70 per ton.
“Lalu disepakati fixed price US$70 per ton dengan jangka kontrak dua tahun,” ungkap Fahmy.
Menurut dia, skema fixed price sebenarnya bukan pilihan atau opsi yang baik, karena berpotensi justru memberikan kerugian bagi PLN jika ada perubahan harga batu bara di masa mendatang.
Pada saat harga pasar batu bara tinggi seperti sekarang memang tidak masalah, namun pada saat harga terpuruk PLN tetap harus bayar US$ 70 per ton hingga kontrak berakhir.
“Menurut saya kurang fair fixed price, akan menimbulkan masalah Lagi saat harga batu bara terpuruk misalnya turun menjadi US$20 per ton, PLN beli tetap dengan harga US$70,” kata Fahmy.
Sofyan Basir, Direktur Utama PLN, sebelumnya meyakini regulasi harga DMO batu bara akan segera diputuskan dalam waktu dekat oleh pemerintah.
“Waktu itu kan range ya, tapi pemerintah mau fix, ya boleh saja. Yang penting cukup keekonomiannya buat PLN,” kata Sofyan.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebelum harga DMO batu bara diputuskan sebelumnya pemerintah harus terlebih dulu merubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Revisi tersebut sebagai payung hukum untuk membuat peraturan turunan dibawahnya berupa Peraturan Eenteri (Permen) ESDM.
“PP 1/2017 dulu direvisi, ada di pasal 85, baru nanti turunannya ada lagi,” tandas Arcandra.(RI)
Komentar Terbaru