JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan sanksi terhadap 34 perusahaan batu bara berupa larangan ekspor lantaran tidak dapat memenuhi komitmen pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam surat yang diterima Dunia Energi, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat perihal pelarangan penjualan batu bara ke Luar Negeri kepada tiga pihak yang terkait dengan kegiatan ekspor, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut, disebutkan terdapat daftar 34 perusahaan pemasok batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) belum memenuhi kewajibannya untuk memasok batu bara sesuai kontrak penjualan. Khususnya kepada PLN atau PT PLN batu bara pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.

Dalam surat disebutkan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO.

Meski begitu, dalam suratnya Ridwan menyebut sanksi tidak berlaku apabila pemegang IUP Batu bara, IUPK Batu bara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batu bara.

Dalam surat tersebut Ridwan meminta agar para Dirjen dari tiga Kementerian terkait tidak mengeluarkan izin ekspor kepada ke-34 perusahaan tersebut.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan,” ujar Ridwan dalam surat tersebut, dikutip Senin (8/9).

Berikut daftar 34 perusahaan batu bara yang dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri oleh Kementerian ESDM:

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy
6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex.