JAKARTA – Pemerintah mengancam manajemen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk melakukan hilirisasi nikel selama tiga tahun setelah perpanjangan kontrak diberikan. Jika tidak maka kontraknya akan dianggap gugur dan pemerintah akan membatalkan kontrak.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan setelah mendapatkan perpanjangan kontrak maka ada waktu tiga tahun untuk bisa mengimplementasikan hilirisasi.

“Ini IUPK bisa keluar perpanjangan kalau sudah melaksanakan program itu, kalau tiga tahun sejak perpanjngan itu tidak dilakukan (hilirisasi), maka itu gugur. kita anggap gugur dan kita tarik (kontraknya),” tegas Arifin ditemui di Kementeriann ESDM, Jumat (10/11).

Sejauh ini ada tiga proyek hilirisasi nikel yang dikerjakan oleh Vale. Pertama adalah proyek smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan smelter nikel Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF) di Bahadopi serta proyek pengembangan smelter di Sorowako.

Untuk di smelter Pomalaa, Vale mengembangkan proyek nikel dan hilirisasinya bersama dengan hejiang Huayou Cobalt Co Ltd dengan kapasitas produksi nikel dalam Mix Sulphide Precipitate (MSP) sebesar 120 ribu ton.

Untuk di Bahadopi Vale menggandeng Taiyuan Iron & Steel (Grup) Co., Ltd (Tisco) dan Shandong Xinhai Technology Co., Ltd (Xinhai) dengan kapasitas produksi 73 ribu ton.

Sementara di Sorowako, Vale menggandeng Zhejiang Huayou Cobalt Co Ltd, dan PT Huali Nickel Indonesia (Huali). Konsorsium ini menargetkan produksi 60 ribu ton nikel dan 5.000 ton kobalt per tahun dalam bentuk produk mixed hydroxide precipitate (MHP).

Pemerintah akhirnya menyatakan Kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diperpanjang 2×10 tahun. Pihak Vale sudah menyanggupi semua syarat yang dijukan pemerintah sehingga perpanjangat kontrak diberikan.

Arifin menyatakan berbagai tahapan pembahasan perpanjangan kontrak sudah dilalui. Selain itu syarat yang diajukan pemerintah juga sudah disanggupi oleh pihak Vale seperti perubahan status kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan divestasi saham.

“Sudah diputusin. Iya dong (kasih perpanjangan kontrak) kan ada UU-nya boleh, kan divestasi sudah. yakan,” kata Arifin.

Dia memastikan sesuai kesepakatan dengan pemerinta maka Vale akan melepas 14% sahamnya ke Mineral Industry Indonesia (MIND ID). Dengan besaran saham sebesar itu maka MIND ID secara otomatis menjadi pemilik saham terbesar Vale Indonesia.

“Jadi yang dilepas oleh Vale adalah 14%, berarti dengan itu MIND ID bisa 34% dan itu mayoritas dari pada yang lain,” ungkap Arifin. (RI)