JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sedikitnya sembilan insentif khusus yang untuk mendorong percepatan hilirisasi batu bara, terutama melalui proses gasifikasi yang menghasilkan produksi Dymethyl Ether (DME).

Irwandy Arief, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba,  mengatakan insentif pertama yang siap diberikan kepada para pelaku usaha adalah  pemberlakuan royalti hingga 0% untuk batu bara yang diolah dalam gasifikasi. Kedua, formula harga khusus batu bara untuk gasifikasi. Selanjutnya adalah masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi. Ini artinya perusahaan bisa terus beroperasi tak terbatas sepanjang produksinya bisa menghasilkan produk hilirisasi.

“Misalnya perpanjangan 10 tahun sampai dengan keekonomian dari umur proyek itu,” kata Irwandy, Selasa (15/12).

Menurut Irwandy, ketiga insentif tersebut sedang dibahas detail bersama dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya juga akan mempengaruhi penerimaan negara dalam hal penerapan royalti yang bisa sampai 0%.

Selanjutnya, insentif keempat berupa tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batu bara). Lalu ada juga pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. Keenam, pemebabasan PPN EPC kandungan lokal. Kedua usulan insentif tersebuts sedang dibahas oleh Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk insentif ketujuh, pemerintah akan menetapkan harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME. Kedelapan, pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi. Insentif ini sedang dibahas oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu. Terakhir, “adanya kepastian offtaker produk hilirisasi,” kata Irwandy.

Dalam proyek gasifikasi yang digarap PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk urusan offtaker ini akan menjadi tanggung jawab PT Pertamina (Persero).

Selain insentif tersebut, pemerintahh kata sudah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyusun roadmap pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Ada lima Pokja yang dibentuk. Pertama, pokja sumber daya batubara. Kedua, pokja infrastruktur batubara dan infrastruktur produk hilir. Ketiga, pokja kesiapan teknologi kelayakan ekonomi dan lingkungan proses hilirisasi. Keempat, pokja dukungan kebijakan dan skema kerjasama. Kelima, pokja kesiapan strategi pemasaran produk hilirisasi.(RI)