JAKARTA – Rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara secara tidak langsung menyalahi amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Sebab, paradigma UU Minerba itu mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR, menilai paradigma BLU memandang batu bara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri. Apabila perusahaan negara suatu saat membutuhkannya maka harus membeli  batubara dengan harga pasar.

“Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional,” kata Mulyanto, Kamis (20/1).

Mulyanto menuturkan dibanding membentuk BLU, pemerintah lebih baik mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang ada sekarang, baik dalam bentuk memperketat sistem pengawasan, maupun mempertegas pemberian sanksi kepada pengusaha batu bara yang membandel.

“Sesuai UU Minerba No. 3/2020 Pasal 5, kita harus mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Karenanya perlu alokasi khusus baik dari aspek tonase maupun harga secara mandatori dalam rangka menjamin kebutuhan dalam negeri tersebut, khususnya listrik,” kata dia.

Kebijakan DMO ini tercantum dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020.  Pasal 5 ayat 1 dan 2  berbunyi:

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional
pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara.

Menurut Mulyanto, konsep DMO yang ada sekarang sudah tepat, sehingga banyak anggota parlemen juga menolak konsep BLU. Hal yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang membandel.

“Kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO,” kata Mulyanto.(RI)