JAKARTA – Praktik ekspor bijih nikel (nikel ore) secara ilegal kembali ditemukan. Kali ini setidaknya ada lima juta nikel ore yang diekspor ke China. Padahal sesuai aturan yang ada nikel ore sudah dilarang untuk diekspor sejak tahun 2020 lalu. Praktik ekspor bijih nikel ilegal itu disinyalir juga didukung oleh para stakeholder yang terlibat dalam kegiatan persagangan nikel termasuk di dalamnya oknum pemerintah.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, meminta Pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait adanya ekspor bijih nikel ilegal sebanyak 5 juta ton ke China. Pemerintah harus tegas menindak semua pihak yang terlibat dalam ekspor nikel ilegal senilai Rp14,5 triliun tersebut yang berlangsung sejak tahun 2020. Bila perlu evaluasi semua tim pengawasan ekspor

Dia menyatakan secara aturan harusnya ekspor ilegal sangat tidak mungkin terjadi karena banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel masih terjadi.

“Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal. Selain itu Pemerintah harusnya segera melacak dari pelabuhan mana dan perusahaan apa yang melakukan tindak ekspor ilegal tersebut dan segera memidanakannya,” kata Mulyanto, Selasa (27/6).

Mulyanto meminta kasus ini harus dituntaskan secara transparan. Pemerintah tidak boleh membiarkan pengusutan kasus ini berlarut-larut.

Negara kata dia dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini. Di satu sisi, hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah, tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. “Karena program hilirisasi nikel ini padat insentif baik bebas pajak pertambahan nilai, pph badan maupun bea ekspor,” ujar Mulyanto.

Seperti diketahui Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.

Dari data bea cukai China dilaporkan bahwa pada tahun 2020 ditemukan impor bijih nikel China dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta. Kemudian pada tahun 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) telah menindaklanjuti kegiatan ekspor ilegal bijih nikel dengan menkonfirmasi dengan Bea Cukai China yang mana didapatkan informasi bahwa kode barang yang diekspor adalah HS Code 2604. Adapun HS Code 2604 merupakan kode untuk barang yang dihasilkan dari pabrik yang mana bukan lagi dihasilkan melalui tambang.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi sebanyak 85 Bill of Lading (B/L) dari kegiatan ekspor ilegal bijih nikel ke China. 85 B/L itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023.

Bill of Lading atau konosemen yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut (contract of carriage).

Nirmala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, mengatakan koordinasi dengan pihak General Administration of Customs China (GACC) sudah dilakukan. Di mana saat ini pihaknya sudah mengantongi sebanyak 85 Bill of Lading (B/L) dari kegiatan ekspor ilegal itu.

“Kita terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 B/L yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK,” disela program Mining Zone CNBC TV Indonesia. (RI)