JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said (BS) terkait kasus jual beli emas.

Melalui kuasa hukumnya Fernandes Raja Saor, Antam menyatakan sebagai Perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU.

“Alasan mengapa Permohonan PKPU seharusnya ditolak, pertama Permohonan PKPU seharusnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan. Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKPU Nomor 267 Waskita dan Putusan PKPU PTPN I,” kata Fernandes, Managing Partner Kantor Hukum Fernandes Partnership, kepada media di Jakarta, Selasa(12/12).

Alasan kedua, kata Fernandes, PKPU diduga diajukan dengan iktikad buruk. “Budi Said merasa berhak mendapatkan emas seharusnya melanjutkan proses eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, dan bukan mengajukan PKPU. Selain itu karena nama Budi Said disebut pada LHP Investigasi maka ada dugaan bahwa memang terdapat iktikad buruk dalam upaya hukum yang diajukan Budi Said,” katanya.

Alasan ketiga, Kreditor Lain tidak memiliki utang yang jelas, karena dasar utang Kreditor Lain telah diperiksa pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima, dan ada yang telah ditolak pengadilan namun masih dalam proses banding. Keempat, Utang Pemohon tidak sederhana antara lain adanya perkara perdata yang sedang berjalan, yakni Eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Peninjauan Kembali Kedua dan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM yang masih berjalan yang dapat mengubah status hukum utang piutang Antam dengan Budi Said. Kemudian, adanya perkara pidana yang sedang berjalan, yakni Perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.

“Pada persidangan TIndak Pidana Korupsi ini ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam. Sehingga Budi Said diduga melakukan tindakan gratifikasi,” ungkap Fernandes.

Adapun langkah-langkah yang akan dan telah dilakukan oleh Antam adalah bekerja sama dengan Jamdatun untuk mendampingi dan mewakili Antam dalam penanganan PKPU; menunjuk kuasa hukum dalam penanganan PKPU. Kuasa hukum bersama dengan Jamdatun telah menghadiri persidangan pertama PKPU. Langkah selanjutnya, mempersiapkan jawaban untuk membantah permohonan PKPU dari Budi Said

Perkara hukum dimulai dari sidang tindak pidana penipuan terhadap Eksi dan mantan karyawan (Putusan No. 2576 dan Putusan No. 2658), dinyatakan bahwa harga diskon yang ditawarkan Eksi dan mantan karyawan adalah suatu penipuan.

Menggunakan Putusan 2576 dan Putusan 2658, Budi Said mengajukan gugatan terhadap Antam untuk mengklaim kekurangan emas. (Padahal karena kekurangan emas berasal dari janji yang merupakan penipuan, seharusnya tidak bisa diklaim). Putusan Perdata terakhir adalah Putusan No. 554/PK/PDT/2023 yang menyatakan Antam harus membayar 1136 kg kepada Budi Said.

“Antam telah mengajukan PK 2 yang masih berlangsung. BS juga telah mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya namun masih berakhir di Aanmaning,” ujar Fernandes.

Dari rangkaian tindakan yang juga diperiksa pada Putusan Perdata No. 158/Pdt.G/2020/PN.Sby, terdapat beberapa perkara yang berhubungan yaitu Perkara Tipikor 84, 85, 86 yang memeriksa rangkaian perbuatan Eksi dan Mantan Karyawan pada skema emas diskon untuk melihat apakah ada tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kemudian, Gugatan Nomor 576/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM yang menyatakan perbuatan BS, Eksi, dan Mantan Karyawan adalah PMH terhadap Antam. Upaya hukum terakhir yang diajukan BS adalah mengajukan Permohonan PKPU kepada Antam.(RA)