JAKARTA –  Kebijakan harga gas khusus baik untuk industri maupun pembangkit listrik berdampak pada pemasukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Berdasarkan kalkulasi yang telah dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, PGN memproyeksikan penurunan pendapatan hingga US$800 juta.

“Pelaksanaan Kepmen [tentang harga gas], mungkin kami ada penurunan pendapatan hampir US$100 juta. Kalau sampai 2024 bisa sampai US$800 juta,” kata Suko Hartono, Direktur Utama PGN dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (24/3).

Menurut Suko, PGN tetap harus menjalankan penugasan dari pemerintah dengan penyaluran harga gas khusus ke industri dan pembangkit listrik sebesar US$6 per MMBTU. Untuk mengantisipasi potensi penurunan pendapatan tersebut, PGN akan makin mendorong efisiensi dengan integrasi fasilitas.

Selain itu, PGN juga berharap ada insentif yang bisa segera direalisasikan seperti yang pernah dijanjikan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020. Hingga kini, pemerintah belum memastikan bentuk insentif bagi PGN. Walaupun disebutkan bahwa salah satu bentuk insentif ini bisa berupa alokasi pasokan gas.

“Kami belum membutuhkan alokasi gas karena industri belum tumbuh. Jadi yang kami mintakan lebih ke unutilized gas yang bisa dimanfaatkan. Hingga kini baru itu [insentif) yang diminta,” ungkap Suko.

Suko mengatakan gas yang tidak termanfaatkan akibat serapan gas konsumen dengan harga khusus masih tidak optimal. Padahal, secara teknis operasi, pasokan gas tidak dapat dipisahkan antara alokasi sesuai Kepmen harga gas maupun di luar Kepmen.

Dalam data PGN realisasi serapan gas baru mencapai 229,4 BBTUD atau 61% dari alokasi untuk sektor industri tertentu dan 251,6 BBTUD atau 80% dari alokasi untuk pembangkit listrik.

“Kami harapkan mestinya pemakaiannya bisa sampai 100% sehingga bisa mendorong industri di hilir untuk lebih berproduksi dan memberikan dampak multiplier membayar pajak,” kata Suko.

PGN juga mengusulkan insentif lain yakni perubahan harga gas hulu untuk jaringan gas (jargas) rumah tangga dari US$ 4,7 per MMBTu menjadi US$ 2 per MMBTU serta harga gas untuk sektor transportasi atau bahan bakar gas (BBG). Sehingga PGN bisa segera mengeksekusi pembangunan jargas secara mandiri tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).(RI)