JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyerahan Daftar Investaris Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas) paling lambat pada oktober 2026 nanti.
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM, menyatakan pembahasan DIM di internal pemerintah sudah dilakukan dan terus diintensifkan agar draf DIM bisa diserahkan ke parlemen. “Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga, dan terkait dengan penyusunan DIM, kita targetnya tanggal 22 Oktober ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM,” kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/10).
Baik parlemen maupun pemerintah menargetkan pembahasan RUU Migas bisa selesai pada tahun ini. Sebelum pengesahan ada beberapa proses yang harus dilalui mulai dari pembahasan pada Panja, Badan Legislatif (Baleg).
“Kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU inisiatif DPR. Jadi kan disampaikan ke pemerintah, pemerintah menyiapkan DIM, nanti ada mekanisme pembahasan nanti menyesuaikan. Ya kita mengharapkan kalau mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan,” jelas Yuliot.
Salah satu poin utama yang dibahas pada RUU Migas kali ini adalah Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.Berbagai tugas dan kewenangan layaknya SKK Migas nantinya diambil alih oleh BUK Migas. Bahkan kewenangan lain setara lembaga setingkat Kementerian juga akan diperoleh, seperti misalnya langsung melapor kepada presiden. Namun ada satu kewenangan “Istimewa” yang nantinya diberikan kepada BUK Migas yakni diperbolehlan untuk mengelola Dana cadangan migas yang juga jadi salah satu ketentuan baru yang dalam RUU Migas.
Dalam draf terbaru RUU Migas yang diterima Dunia Energi, pada pasal 85 ayat 6 tertulis ketentuan terbaru tentang penggunaan Dana cadangan migas oleh BUK Migas yaitu selain ditujukan untuk meningkatkan cadangan minyak bumi konvensional dan non konvensional serta gas bumi, pengembangan infrastuktur minyak dan gas bumi, serta penelitian dan pengembangan minyak dan gas bumi, BUK Migas dengan persetujuan menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana cadangan minyak dan gas bumi melalui lembaga pengelola investasi.
Pasal 86 diatur tentang pelaksanaan pengelolaan dana migas bakal diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara pasal 87 aturan teknis pelaksanaan pengelolaan dana cadangan migas melalui Investasi dengan lembaga pengelolaan investasi dalam Peraturan Pemerintah.





Komentar Terbaru