JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah kepada PT Bayan Resources memiliki kaitan dengan transaksi pembelian saham Bayan oleh pengusaha Haji Isam. “Enggak ada, itu kan berproses aja. Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses,” ujar Bahlil saat ditemui di Electricity Connect 2026, Selasa (22/9).

Isu tersebut mencuat setelah PT Bayan Resources Tbk (BYAN) sempat menghadapi persoalan persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk tiga anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima.

Belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut membuat ketiga anak usaha Bayan pada 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar (force majeure) kepada para pelanggan terkait kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement. Bayan menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pasokan dan memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha.

Saat itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan proses evaluasi RKAB Bayan masih berlangsung. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang masih perlu dicermati sebelum persetujuan diterbitkan.

Perkembangan kemudian terjadi pada 18 September 2026. Tiga anak usaha Bayan tersebut memperoleh persetujuan perubahan RKAB 2026. Persetujuan itu membuka jalan bagi normalisasi kegiatan produksi dan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.

Di tengah proses tersebut, muncul pula pemberitaan mengenai rencana transaksi saham Bayan yang dikaitkan dengan pengusaha Haji Isam. Namun, Bahlil menegaskan bahwa proses transaksi saham merupakan urusan bisnis antar pihak (business to business/B2B), sedangkan proses RKAB merupakan bagian dari mekanisme regulasi pertambangan. “Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses,” tegas Bahlil.