JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggandeng Sucofindo untuk menjamin akuntabilitas, kemudahan, kepastian pengelolaan dana sawit. Kemitraan keduanya dilakukan dalam verifikasi untuk memastikan jenis, jumlah barang dan jumlah pungutan dana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.

Serta memastikan jumlah pungutan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Bayu Krisnamurthi, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Sawit, mengatakan dalam kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor kelapa sawit crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, badan pengelola bekerja sama dengan Sucofindo, Bank Mandiri, BRI dan BNI yang didukung aplikasi layanan elektronik pembayaran pungutan dana sawit untuk menjamin akuntabilitas, kemudahan dan kepastian dalam pengelolaan pungutan dan kegiatan verifikasi.

“Sebagai eksportir minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia berkomitmen untuk memposisikan sawit sebagai komoditas strategis di pasar dunia,” kata Bayu di Jakarta, Kamis (19/1).

Badan Pengelola Dana Sawit merupakan badan layanan umum di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang diberikan wewenang untuk melakukan pungutan terhadap ekspor CPO dan produk turunannya. Selanjutnya, dana pungutan yang terkumpul akan disalurkan antara lain untuk program kelapa sawit berkelanjutan, mendorong pengembangan industri hilir kelapa sawit, meningkatkan optimalisasi penggunaan hasil perkebunan kelapa sawit untuk bahan baku industri, energi terbarukan serta meningkatkan dan menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit dengan mengoptimalkan harga sawit.

“BPDPKS dan Sucofindo berupaya memastikan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Bayu.(RA)