JAKARTA – Masyarakat yang tegabung dalam Pemuda Maluku Bersatu (PMB) menuntut Citic Seram Energy Limited mengalihkan Participating Interest (PI) 10% kepada rakyat Maluku dari eksploitasi WK Seram Non Bula yang berada di Pulau Seram, Maluku.

Arya Fagih Koordinator Aksi Pemuda Maluku Bersatu (PMB), mengungkapkan PI 10% tersebut sudah menjadi hak rakyat Maluku berdasarkan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Pengalihan PI 10%.

“Kekayaan alam Maluku dieksploitasi habis-habisan tapi apa yang sudah seharusnya menjadi hak rakyat Maluku diabaikan oleh Citic sebagai kontraktor. Ini jelas melukai rasa keadilan bagi rakyat Maluku,” kata Arya, di Jakarta, Senin (26/9).

Menurut dia, ada beberapa oknum yang berupaya menghalang-halangi proses pengalihan PI 10%. Arya pun meminta agar SKK Migas bertindak tegas terhadap Citic apabila perusahaan itu tidak tunduk atas ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami meminta SKK Migas bertindak tegas atau hentikan saja eksploitasi migas Maluku jika rakyat Maluku tidak menerima manfaat apapun, akan kami tutup semua semur Citic,” ungkap Arya.

Pengembangan lapangan Seram Non Bula telah ditemukan sejak 1895 oleh Royal Dutch Shell. Kemudian pada 2006, Citic Seram Energy Limited mengambil alih 51% Interest KUFPEC (Ind) Ltd.

Pada 31 Mei 2018, dilakukan penandatanganan Kontrak Kerja Bagi Hasil (KBH) WK Seram Non Bula di mana perpanjangan kontrak tersebut berlaku 20 tahun dimulai sejak 1 November 2019 sampai 31 Oktober 2039 dengan skema Gross Split. Kewajiban pengalihan PI 10% sendiri, untuk Maluku sebagai daerah penghasil migas dari WK Seram Non Bula, turut tercantum dalam KBH WK Seram Non Bula tersebut. (RI)