Raden Priyono

Kepala BPMIGAS, R Priyono.

MEDAN – Sepanjang Januari – Juni 2012, nilai penggunaan Total Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam aktivitas industri hulu minyak dan gas (migas) Indonesia mencapai USD 3,94 miliar. Meski demikian, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) R Priyono mengaku belum puas dengan perolehan tersebut.

BPMIGAS sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan TKDN dalam industri hulu migas. Sehingga industri hulu migas tidak hanya menjadi penghasil devisa. Lebih dari itu, industri hulu migas harus menjadi penggerak kemajuan perekonomian nasional.

Bentuk komitmen itu, diantaranya terus mendorong keterlibatan kontraktor nasional dalam industri hulu migas. Pedoman Tata Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PTK) 007 yang diterbitkan BPMIGAS, mewajibkan perusahaan nasional menjadi leader dalam setiap konsorsium yang mengikuti lelang.

Komitmen ini mulai membuahkan hasil, berupa tingginya penggunaan TKDN dalam pengadaan yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKS) migas. Berdasarkan data BPMIGAS, nilai TKDN industri hulu migas sebesar USD 3,94 miliar pada Semester I-2012 itu, merupakan 56,30% dari total nilai komitmen pengadaan barang dan jasa selama periode tersebut. Terdiri dari TKDN barang sebesar USD 0,67 miliar, dan TKDN jasa sebesar USD 3,27 miliar.

Toh Priyono mengaku belum puas dengan hasil tersebut. Karena menurutnya, barang yang dibeli belum benar-benar produksi Indonesia. Barang kebutuhan operasi hulu migas yang dibeli dari perusahaan Indonesia, sebagian besar masih merupakan komponen impor yang dirakit di dalam negeri.

“Sesungguhnya kami masih mengimpikan, kegiatan usaha hulu migas ditunjang oleh komponen yang benar-benar diproduksi di dalam negeri, bukan hanya barang yang “dijahit” di dalam negeri,” kata Priyono saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Sumatera Utara, Selasa, 27 Agustus 2012.

Guna meraih mimpi tersebut, lanjutnya, harus dibangun industri nasional yang tangguh, yang memproduksi barang ataupun menyediakan jasa penunjang industri hulu migas, dengan kualitas tinggi. “Ini jelas menuntut dukungan semua komponen bangsa, khususnya perguruan tinggi,” ujarnya.

Terkait itu, kata Priyono lagi, BPMIGAS terus menggalang kerjasama dengan perguruan tinggi, guna meningkatkan kapasitas nasional. Salah satunya lewat kerjasama antara BPMIGAS dan Universitas Sumatera Utara (USU). Nota kesepahaman atau MoU kerjasama tersebut, telah ditandatangani Kepala BPMIGAS dan Rektor USU Syahril Pasaribu di Kampus USU Medan, pada Selasa, 27 Agustus 2012.

Kerjasama BPMIGAS dan USU meliputi pengembangan sumber daya manusia, penelitian, pendidikan, kewirausahaan (enterpreneurship), bantuan program CSR, dan lingkungan hidup, yang terkait dengan industri hulu migas. “Saat ini kerjasama yang kita perjanjikan meliputi aspek teknis, sosial, ekonomi dan hukum. Namun tidak menutup kemungkinan diperluas sesuai hasil kerjasama dari MoU ini,” ujar Priyono lagi.

Ini bukanlah kali pertama BPMIGAS menggandeng perguruan tinggi. Awal 2012 lalu, BPMIGAS juga telah menandatangani MoU kerjasama bidang hukum, dengan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad). Bersama UNPAD, BPMIGAS melakukan penelitian dan pengembangan hukum, penelaahan peraturan perundang-undangan, kontrak-kontrak komersial, penyediaan opini, dan bantuan hukum lainnya untuk meningkatkan pemahaman, penaatan dan kesadaran hukum.

Pada Mei 2012, BPMIGAS juga telah menandatangani MoU dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BADIKLAT KESDM) serta 6 perguruan tinggi terkemuka (ITB, UI, Trisakti, UGM, UNPAD, dan UPN) untuk bekerjasama melaksanakan program National Capacity Building (NCB).

Melalui program NCB ini, BPMIGAS akan merekrut lulusan sarjana (fresh graduate atau maksimal 2 tahun pengalaman kerja) untuk kemudian dididik selama dua tahun dalam sebuah program akselerasi untuk menghasilkan tenaga kerja handal bidang petrotechnical dan komptensi teknis terkait.

Status peserta selama mengikuti Program NCB adalah sebagai Management Trainee (MT) di BPMIGAS dengan status karyawan tidak tetap. Setelah selesai mengikuti Program NCB, peserta akan ditempatkan di BPMIGAS atau ditawarkan ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) migas dan harus bekerja di BPMIGAS atau pada Kontraktor KKS selama 3N+1.

Priyono mengharapkan nota kesepahaman dengan berbagai perguruan tinggi tersebut, dapat segera dilanjutkan dengan program kerjasama yang nyata. Dia menambahkan, hal ini seharusnya tidak sulit mengingat BPMIGAS dan perguruan tinggi memiliki visi yang sama.

“Untuk USU misalnya, saat ini USU memiliki visi untuk menjadi University for Industry. Hal ini sejalan dengan komitmen BPMIGAS untuk merangkul sebanyak-banyaknya pelaku usaha lokal sebagai bagian dari peningkatan penggunaan TKDN dalam industri hulu migas,” jelasnya.