JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk, perusahaan distribusi dan transmisi gas bumi, segera melayangkan gugatan ke arbitrase terhadap Petronas Carigali Muriah Ltd, operator Lapangan Kepodang, Blok Muriah. Gugatan diajukan menyusul belum dijalankannya kewajiban pembayaran ship or pay lantaran penyaluran gas dari Lapangan Kepodang ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok melalui pipa gas yang telah dibangun Perusahaan Gas Negara atau PGN melalui anak usahanya, PT Kalimantan Jawa Gas.

Danny Praditya, Direktur Pemasaran PGN, mengatakan poin utama gugatan yang akan dilayangkan ke arbitrase adalah terkait belum adanya pembayaran ship or pay dalam dua tahun terakhir. Petronas diharuskan membayar denda lantaran penyaluran gas tidak sesuai dengan komitmen dan kesepakatan dalam kontrak. “Arbitrase untuk ship or pay 2016, 2017 dan 2018,” kata Danny saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/8).

Danny belum bisa memastikan kapan gugatan akan dilayangkan dengan pasti. Saat ini gugatan masih dalam persiapan administrasi. Rencana gugatan arbitrase tersebut akan dilayangkan di International Chambers of Commerce (ICC) di Hongkong.

PGN, kata dia bukan tidak mau menempuh jalur diskusi dengan pihak Petronas. Jalur arbitrase sebenarnya sudah diatur dalam kontrak, sehingga yang dilakukan hanya menuntut yang sudah menjadi hak.

“Ini enforcing right kami saja. Pada 2016-2017 kan by contract memang harus dibayar governance compliances memang harus dilakukan juga kan,” ungkap Danny.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya telah menunjuk Lemigas untuk melakukan kajian, termasuk kondisi reservoir Lapangan Kepodang. Penurunan produksi gas Kepodang telah berdampak pada PLTGU Tambak Lorok yang saat ini hanya menerima pasokan 70 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) – 80 MMSFCD gas dari Lapangan Kepodang dari kontrak yang seharusnya 116 MMSCFD selama 12 tahun sejak 2015 hingga 2027. Disisi lain, Petronas  telah mendeklarasikan cadangan gasnya akan habis pada 2019.

PGN  telah mengirimkan surat permintaan penyelesaian kewajiban ship or pay kepada Petronas sejak 5 Februari dan berlaku hingga 30 hari. Jika tidak ada itikad baik PGN tidak segan akan membawa persoalan tersebut ke meja arbitrase.

Pada 2016, Petronas menyalurkan gas sebesar 90,37 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), kemudian anjlok pada 2017 menjadi hanya 75,64 MMSCFD. Padahal minimal volume gas yang disalurkan sebesar 104 MMSCFD untuk lima tahun pertama. Sementara dalam kontrak kapasitas yang seharusnya disalurkan volumenya sebesar 116 MMSCFD.(RI)