JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO)  bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID) sepakat untuk memperpanjang pembahasan perjanjian-perjanjian divestasi saham Vale.

Bernardus Irmanto, Direktur Keuangan Vale Indonesia,  mengatakan perpanjangan tenggat waktu perpanjangan disepakati hingga kuartal pertama 2020. Penandatanganan para pihak sebelumnya dilakukan pada Oktober 2019.

Vale Indonesia telah mengumumkan bahwa  bersama dengan para pemegang sahamnya, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM), dan juga Inalum telah menyetujui perpanjangan tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitive terkait kewajiban divestasi Vale hingga akhir kuartal pertama 2020.

“Kecuali untuk perpanjangan diubah sesuai dengan ketentuan perjanjian ini. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada pada perjanjian pendahuluan akan tetap
berlaku penuh,” kata Bernardus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12).

Divestasi 20% saham Vale Indonesia merupakan kewajiban dari amendemen Kontrak Karya (KK) pada 2014 antara Vale dan pemerintah yang harus dilaksanakan lima tahun setelah amendemen tersebut. KK Vale Indonesia akan berakhir pada 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemegang saham Vale Indonesia sekarang ini antara lain VCL sebesar 58,73%, SMM sebesar 20,09% dan publik sebesar 20,49%.

Pemerintah telah menunjuk Inalum sebagai holding industri pertambangan yang saat ini telah memiliki identitas baru sebagai MIND ID, untuk mengambil saham divestasi Vale Indonesia.

Ogi Prastomiyono Direktur Layanan Strategis MIND ID,  sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa ada tiga dokumen yang sedang dibahas bersama semua pihak yakni tiga dokumen terdiri dari Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA), Shareholder Agreement serta Offtaker Agreement.

“Targetnya mungkin paling lambat Juni 2020. Kira-kira US$500 juta untuk 20%, pakai anggaran 2020,” kata Ogi.(RI)