JAKARTA – Rehabilitasi mangrove diyakini akan mengembalikan keberadaan vegetasi mangrove di daerah pesisir, yang berfungsi sebagai wilayah perlindungan pantai dari abrasi dan intrusi air laut serta ancaman bencana alam, pergeseran batas negara dan dampak perubahan iklim.

Seperti diketahui, Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengurangi emisi karbon. Indonesia saat ini tengah memperjuangkan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dan hingga 41% pada 2030 sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada Perjanjian Paris terkait perubahan iklim.

“Dengan akar yang kuat hingga ke dalam, mangrove mampu menyerap dan menyimpan karbon di udara sampai 3-4 kali lipat dibanding dengan hutan terestrial,” ungkap Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), saat meninjau langsung kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) ke Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (7/11).

Siti mengatakan, pemerintah merencanakan akan menanam sampai 600 ribu hektare. Pemerintah tengah menyiapkan skema dan perhitungan yang tepat agar masyarakat mendapatkan nilai ekonomi karbon dari kegiatan PKPM.

“Sekarang baru 15 ribu hektare, semula tahun ini akan 63 ribu hektare. Kami dapat melihat faktanya di lapangan, program ini baik dan berguna bagi masyarakat,” kata Siti.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PKPM dilaksanakan sejak September 2020 dengan target penanaman mangrove seluas 15.000 hektare. Kegiatan PKPM ini melibatkan lebih dari 35 ribu orang, atau bila dihitung dengan jumlah hari orang kerja (HOK) akan mencapai lebih dari 1,5 juta HOK.

Selain mendorong pemulihan ekonomi dan ekosistem mangrove, tujuan lain dari kegiatan ini adalah untuk membangun kepedulian masyarakat terhadap kondisi ekosistem mangrove. Upaya rehabilitasi ekosistem mangrove salah satunya dapat dilakukan dengan kegiatan penanaman mangrove.

Hudoyo, Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian LHK, mengatakan pemerintah memperluas cakupan kegiatan Padat Karya (PK/cash for work) di 34 provinsi. Hal ini dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui kegiatan penanaman mangrove, senilai Rp406,1 miliar, seluas 15 ribu hektare.

Kegiatan padat karya setiap tahun dilaksanakan Kementerian LHK melalui rehabilitasi hutan dan lahan, pembuatan bangunan sipil teknis konservasi tanah dan air, pembuatan dan penanaman kebun bibit rakyat (KBR), yang melibatkan masyarakat lebih dari 5,9 juta HOK setiap tahun. “Program PEN Padat Karya Penanaman Mangrove ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat pesisir,” tandas Hudoyo.(RA)