JAKARTA– PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), perusahaan pertambangan mineral logam dalam kelompok usaha Bakrie, menyatakan penghentian sementara (suspend) atas perdagangan sahamnya telah dicabut berdasarkan Surat Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada Jumat (12/4).

“Karena itu, saham BRMS telah mulai diperdagangkan kembali pada pukul 09.00 WIB pada 12 April 2019,” ujar Herwin Hidayat, Direktur dan Investor Relations Bumi Resources Minerals dalam keterangan tertulis yang diterima Dunia-Energi, Jumat (12/4).

BEI sebelumnya pada 2 April 2019 memberhentikan sementara perdagangan saham BRMS karena dinilai gagal membukukan pendapatan pada kuartal IV 2018. Namun, pada kuartal I 2019 Bumi Minerals mencatatkan pendapatan dari US$825 ribu menjadi US$ 1,26 juta atau naik 52,72%. Dengan demikian, perusahaan mampu mencetak laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih sebesar US$ 86.650. Pada periode yang sama tahun lalu, Bumi Minerals mencetak rugi bersih US$ 4,69 juta.

Manajemen Bumi Minerals sebelumnya menyatakan telah memenuhi permintaan informasi dari BEI, termasuk di antaranya penyampaian surat jawaban kepada BEI tertanggal 8 April. Kecuali itu, perusahaan juga telah menyampaikan laporan keuangan untuk periode kuartal I 2019 kepada BEI tertanggal 11 April 2019.

“Kedua dokumen tersebut mencerminkan bahwa BRMS telah membukukan pendapatan untuk periode kuartal I 2019,” ujar Herwin.

Manajemen Bumi Minerals mengklaim akan terus bekerja keras untuk memulai produksinya dari tambang emasnya di Palu, Sulawesi pada kuartal IV 2019. Perusahaan juga tetap sesuai jadwal untuk memulai pengoperasian tambang seng dan timah hitamnya di Dairi, Sumatera, bersama dengan mitra kerjanya, NFC China pada 2021.

“Dalam pengoperasian usaha, kami akan selalu mematuhi peraturan pasar modal dalam usahanya untuk menambah nilai bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” ujar Herwin. (RA)