JAKARTA –  Status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali dipertanyakan. SKK Migas merupakan lembaga sementara yang dibentuk untuk menggantikan Badan Pengatur Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. Mulan Jameela, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, mengatakan status sementara SKK Migas sedikit banyak turut mempengaruhi iklim investasi hulu migas.

“Berdasar keputusan MK pada 2012 tentang pembubaran BP Migas, status SKK Migas bersifat sementara. Pertanyaannya, apakah sudah dibuat kajian tersebut, seperti apa? Status itu bisa berdampak pada investasi,” kata Mulan disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan SKK Migas, Kamis (16/1).

Mulan mengatakan pemerintah seharusnya membuat kajian untuk membentuk satu badan permanen sebagai pengganti BP Migas. Status SKK Migas sendiri dinilai penting, baik untuk investor maupun SKK Migas sendiri. Selama ini ada pemikiran investor yang ragu ketika harus berurusan bisnis dengan lembaga yang bersifat sementara karena kekuatan hukumnya kurang kuat.

“Apa sudah dibuat kajian tersebut. Kalau sudah, tolong diinformasikan ke kami. Kalau belum, kenapa tidak? Menurut saya, hal ini sangat penting sekali, karena ini penting untuk menentukan nasib dan status SKK Migas itu sendiri,” ujarnya.

SKK Migas juga diminta aktif agar statusnya bisa segera dipastikan dan tidak terus berlarut. Kepastian hukum sangat diperlukan dalam bisnis hulu migas yang tinggi akan risiko. Karena itu kajian kelembagaan SKK Migas tidak ada salahnya juga diusulkan oleh SKK Migas ke pemerintah.

“Saya tahu ini urusan pemerintah, tapi  tidak salah juga kalau SKK Migas aktif. Bentuk yang sementara ini bisa mempengaruhi iklim investasi yang kurang kondusif,” jelas Mulan.

Status kelembagaan SKK Migas sempat disinggung dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Migas. Beberapa kali kelembagaan SKK Migas rencananya akan dilebur menjadi bagian dari Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan menjadi lembaga baru langsung di bawah presiden. Opsi lainnya adalah melebur SKK Migas ke dalam PT Pertamima (Persero) untuk selanjutnya Pertamina yang akan menjadi BUK tersebut.(RI)