JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menyatakan proses pengalihan hak partisipasi (Participating Interest/PI) Shell di Blok Masela tidak akan berlangsung dengan cepat atau dalam waktu dekat, jika langkah tersebut jadi direalisasikan.

Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, mengakui  Shell memang berniat melepas PI, namun pelepasan tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan pemerintah yang meminta perubahan skema pengembangan LNG Masela dari pengembangan melalui kilang LNG terapung atau offshore menjadi kilang LNG di darat atau onshore.

Menurut Dwi, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Shell, rencana tersebut lebih dilatarbelakangi kebijakan strategis internal manajemen secara global merespon perkembangan makro ekonomi dunia.

“Dari informasi update yang kami terima enggak terkait apakah offshore atau onshore tapi murni review portofolio secara global.  Shell review proyek-proyek global, seberapa besar yang akan diinvestasi prosesnya masih berjalan dan tergantung seberapa tingkat keekonomian dari proyek yang divestasikan,” kata Dwi disela konferensi pers virtual, Jumat (17/7).

Pada September 2015, Inpex mengajukan revisi rencana pengembangan (Plan of Dvelopment/PoD) yang isinya terdapat peningkatan kapasitas produksi lebih besar dari 7,5 metrik ton per annum (MTPA) LNG. Kemelut sempat terjadi karena ada usulan untuk mengubah skema pengembangan dari semula dilakukan melalui pengembangan di laut menjadi di darat.

Pemerintah pun akhirnya memutuskan skema pengembangan Blok Masela harus membangun fasilitas di darat. Artinya, Inpex harus kembali mengubah perencanaan pembangunan fasilitas pengembangan. Inpex menyanggupi permintaan perubahan skema tersebut, namun dengan catatan kapasitas LNG meningkat menjadi 9,5 MTPA. Jumlah tersebut dinilai lebih sesuai dengan nilai keekonomian yang diharapkan Inpex.

Pemerintah akhirnya memberikan persetujuan kepada Inpex untuk melakukan kajian pembangunan fasilitas dengan kapasitas 9,5 MTPA LNG dan 150 juta kaki kubik per hari (mmscfd) gas pipa. Padahal sebelumnya pemerintah bersikeras agar LNG yang diproduksikan sebesar 7,5 MTPA dan gas pipa sebesar 474 mmscfd. Proyek yang diperkirakan menghabiskan biaya investasi mencapai US$20 miliar tersebut ditargetkan bisa mulai memproduksi gas pada 2027-2028

Shell sebagai mitra dari Inpex Corporation memiliki PI sebesar 35% di blok Masela. Berdasarkan informasi yang diterima Dunia Energi, salah satu penyebab Shell ingin melepas PI nya adalah lantaran pemerintah merubah skema pembangungn dan offshore ke onshore. Shell diketahui sudah kadung menyiapkan teknologi untuk dengan konsep pengembangan lapangan Abadi secara offshore. Karena itu keputusan pemerintah dikabarkan cukup mengecewakan pihak Shell.

Proyek lapangan gas Masela merupakan salah satu proyek terbesar di Indonesia dengan potensi cadangan gas terbesar yang pernah ditemukan mencapai lebih dari 10 triliun cubic feet (TCF). Proyek ini juga menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini telah memasuki tahap pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan produksi gas berupa kilang LNG di Pulau Tanimbar.

Dwi menuturkan jika Shell telah mendapatkan calon pembeli PI-nya maka proses tersebut akan memakan waktu paling tidak selama 1,5 tahun. “Saya kira akan berjalan 1-1,5 tahun, kalau divestasi akan berlanjut paling lambat 2021 harus sudah selesai,” kata dia.

Dwi mewanti-wanti Shell maupun Inpex agar aksi korporasi yang dilakukan salah satu perusahaan tidak sampai menganggu target penyelesaian pengerjaan proyek, termasuk berbagai masalah yang akan dihadapi ke depan terkait dengan harga gas yang terus merosot yang dikhawatirkan menganggu pengerjaan proyek.

“Baik Inpex maupun Shell, dua-duanya tetap menyatakan komitmen untuk dukung proyek Abadi Masela. kendala harga migas tentu jadi bahasan pokok saat ini untuk lihat keekonomian proyek itu,” tegas Dwi.(RI)