JAKARTA – Harapan pelaku usaha agar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) untuk turun tangan langsung dalam pembebasan lahan guna kegiatan operasi migas kandas. Pasalnya, proses pembebasan lahan sudah diatur secara khusus di Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Jadi setelah diskusi dan review, ternyata ada UU yang menaungi itu, UU Nomor 2 Tahun 2012,” kata Sukandar, Wakil Kepala SKK Migas, di Gedung Migas Jakarta, Kamis (1/3).

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebelumnya sempat menggulirkan ide dan wacana agar pembebasan lahan untuk operasi migas bisa ditangani secara khusus oleh SKK Migas.

Berdasarkan keluhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pembebasan lahan menjadi persoalan mendasar jika berbicara tentang investasi.

Selama ini masalah pembebasan lahan menjadi masalah utama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas karena lamanya proses perizinan. Padahal pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi migas, terutama kegiatan eksplorasi. Namun permasalahan non teknis menjadi halangan untuk segera melakukan kegiatan.

Dalam beberapa tahun terakhir aktivitas eksplorasi terus menurun. Selain faktor anjloknya harga minyak, pembebasan lahan selalu menjadi masalah klasik yang kerap dihadapi perusahaan dan ikut andil terganggunya iklim investasi di sektor migas.

Sukandar mengatakan SKK Migas tidak akan berdiam diri. Kantor-kantor perwakilan SKK Migas di daerah sudah diinstruksikan untuk mendukung penuh proses pembebasan lahan.

“Di daerah kami kerja sama penuh membantu kontraktor dalam proses pengadaan lahan, tidak langsung dihandle tapi ada proses ke arah lebih baik,” tandas Sukandar.(RI)