BBM bersubsidi jenis solar sering mengalami kelangkaan karena diselewengkan dengan dijual ke kalangan industri.

BBM bersubsidi jenis solar sering mengalami kelangkaan karena diselewengkan dengan dijual ke kalangan industri.

JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Menteng, Jakarta Pusat, menyita sebanyak 21 unit mobil tangki karena dijadikan alat untuk menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Untuk kepentingan penyidikan, tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Ibukota juga disegel.

Tujuh SPBU yang disegel itu adalah SPBU yang terdapat di wilayah Matraman – Jakarta Pusat, SPBU di Pondok Bambu dan Cipinang – Jakarta Timur, SPBU Pasar Minggu dan Tebet – Jakarta Selatan, dan dua SPBU yang berada di wilayah Jatinegara – Jakarta Timur. Sedangkan 21 mobil tangki BBM yang disita, merupakan mobil yang sudah dimodifikasi, berkapasitas total 50 ton.

“Untuk mendukung kinerja kepolisian dalam menindak para oknum yang melakukan penyelewengan, saat ini nozzle BBM Solar di tujuh SPBU Pertamina itu disegel sementara, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Afandi, General Manager Marketing Operation Region III PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Rabu, 20 November 2013.

Afandi menjelaskan, nozzle SPBU yang disegel hanya yang menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar. Sedangkan penjualan produk BBM lainnya di tujuh SPBU tersebut berjalan normal. Ia pun menjamin, selama proses penyidikan berlangsung, tidak akan ada kelangkaan dalam ketersediaan BBM Solar bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Ia menambahkan, langkah tegas dengan menyegel SPBU dan menyita mobil tangki BBM ini, dilakukan sebagai wujud langkah tegas Pertamina dan Kepolisian, dalam mengmankan distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas) utamanya pasal 51, 53, dan 55.

“Untuk tetap memastikan jaminan layanan yang terbaik, Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas berupa skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan atau penyelewengan dalam pelayanannya terhadap konsumen,” tegas Afandi.  

Afandi mengatakan, Pertamina berterima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Metro Menteng atas tindakan tegas kepada para pemilik mobil dengan tangki modifikasi itu. “Kami mendukung seluruh proses penyidikan agar kedepannya tidak ada lagi oknum yang melakukan penyelewengkan BBM bersubsidi. Kami juga akan menindak tegas apabila pihak SPBU terbukti terlibat ataupun melakukan kecurangan,” kata Afandi lagi.

Sejauh ini, solar memang merupakan jenis BBM bersubsidi yang paling sering diselewengkan, karena selisih harganya yang terpaut jauh dengan solar untuk industri. Para pelaku penyelewengan mendapat untung besar lewat pembelian solar dengan harga subsidi, lalu dijual kembali ke kalangan industri dengan harga yang lebih murah dari harga semestinya.  

Afandi juga mengungkapkan, Pertamina mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran BBM Bersubsidi yang tepat sasaran.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya penyelewengan BBM, dapat melaporkan melalui Pertamina Contact Center (PCC) via telp 500000 (diawali kode area setempat jika melalui HP), via SMS 08159500000, Fax 021-29495333, atau email ke pcc@pertamina.com,” terangnya.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)