JAKARTA – PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport McMoRan Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat, dianggap melanggar kontrak karya dan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, jika me minta perpanjangan operasinya sekaligus 20 tahun hingga 2041.

Simon Sembiring, pengamat pertambangan, mengatakan Freeport tidak bisa menggunakan dalih pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) mineral memerlukan kepastian investasi dan hukum.

“Kewajiban Freeport harus mengajukan feasibility study dan Amdal terlebih dahulu tentang rencana pembangunan smelternya kepada pemerintah. Sejak 2009 sampai sekarang hal itu tidak pernah disampaikan ke pemerintah,” kata Simon kepada Dunia Energi, Kamis (10/11).

Simon yang juga mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan sesuai kontrak karya Freeport pasal 31 ayat 2, perusahaan diberi hak untuk memohon dua kali perpanjangan masing-masing 10 tahun.

Untuk perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada UU Minerba 4/2009 pasal 83 ayat ‘g’ disebutkan jangka waktu IUPK dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

“Apabila Freeport mau merubah jadi IUPK, bukan berarti menjadi IUPK baru. Sesuai Pasal 169 ayat a dan b UU Minerba, KK tetap diberlakukan sampai habis masa berlakunya, tapi dalam tempo setahun isi KK-nya disesuaikan dengan isi UU,” tandas Simon.

Freeport-1

Freeport Indonesia tercatat meminta pemerintah segera memberi perpanjangan operasi hingga 2041, pasca berakhirnya kontrak pada 2021.

Clementino Lamury, Direktur Freeport Indonesia, menyatakan Freeport berkomitmen membangun smelter di dalam negeri. Namun, hingga saat ini pembangunan smelter dengan investasi US$ 2,1 miliar itu secara fisik belum terlihat.

Menurut Lamury,  Freeport sebenarnya sudah memiliki smelter di Gresik dengan kapasitas satu juta ton konsentrat tembaga. Namun UU 4/2009 mengamanatkan peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Oleh sebab itu pihaknya kemudian menambah kapasitas smelter di Gresik hingga dua juta ton konsentrat.

Lamury berdalih, induk Freeport Indonesia merupakan perusahaan terbuka. Sehingga, pemegang saham menginginkan kepastian dari pemerintah Indonesia terkait perpanjangan operasi pasca berakhirnya kontrak di 2021 nanti. Dengan adanya kepastian maka dana pembangunan smelter bakal digelontorkan.(RA)