JAKARTA – Pemerintah akhirnya merealisasikan pemberian insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kementerian Keuangan jadi Kementerian yang paling banyak memberikan insentif karena memang sebagian besar insentif diberikan adalah insentif fiskal.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, menjelaskan beberapa insentif fiskal yang diberikan mulai dari produsen mobil hijgga ke produsen bahan baku bahkan sampai ke pengolahan nikelnya.

“Fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB, satu tax holiday 20 tahun, ini sesuai nilai ivestasi dan industri komponen utamanya. Untuk industri logam baja dan turunannnya yang terintegrasi, smelter dan pabrik baterai,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Senin (20/3).

super deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

“PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai,” ungkap Sri Mulyani.

Kemudian ada juga insentif berupa PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

Selanjutnya PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri beserta program kemenperin sebesar 0%, dibandingkan dengan non listrik yang minimal PPNBM nya 15%.

Biaya masuk NFM impor mobil incompltitely nockdown atau IKD 0%. bea masuk impor compltely nockdown atau CKD 0% melalui beberapa kerjasama FTA dan CEPA termasuk Korea dan China.

Pajak daerah berupa pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 90%.

“Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk harga jual untuk motor listrik,” kata Sri Mulyani. (RI)