JAKARTA – Penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang – Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) diwarnai sedikit ketegangan pasalnya skema power wheeling tidak termasuk dalam RUU tersebut yang membuat sebagian anggota DPR sedikit meradang.

Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI bahkan dengan sangat tegas kecewa dengan keputusan pemerintah yang mencabut usulan power wheeling dari DIM. Menurut Maman ruh sebenarnya dari RUU EBET adalah adanya skema power wheeling tersebut. Dia menilai tanpa power wheeling di UU EBET nanti maka UU tersebut hanya sekedar formalitas.

“Menurut kami sebagian besar Komisi VII, ruh energi baru terbarukan di power wheeling. Apabila power wheeling tidak ada nggak ada kemajuan dan kami menilai keseriusan dalam mendorong percepatan perkembangan EBET justru tidak berjalan,” kata Maman dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Selasa (24/1).

Dia menyatakan bakal meminta pemerintah untuk melakukan pendalaman terkait masalah ini. Bahkan menurut Maman isu power wheeling harus dibahas bersama publik secara luas.

“Layak uji publik jadi kalau ada yang mengatakan dalam power wheeling ada isu liberalisasi patut kita uji, jadi saya justru menantang seluruh publik di Indonesia seluruh akademisi, ahli-ahli berdebat. Kami ingin semua produk UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah bisa memberikan kemanfaatan seluas-luasnya dan sesuai UU,” ungkap Maman.

Skema power wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Melalui skema ini, produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki PT PLN (Persero) melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. (RI)