JAKARTA – Pemerintah daerah melalui Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mendorong PT Pertamina (Persero) untuk bisa memberikan hak pengelolaan lapangan-lapangan minyak mature atau sudah tua kepada perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ridwan Kamil, Ketua Umum ADPMET, mengungkapkan saat ini negosiasi dengan Pertamina sudah berlangsung. Produksi yang dihasilkan lapangan minyak tua kata dia memang tidak tergolong kecil tapi dengan jumlahnya yang banyak maka jika dikelola oleh perusahaan daerah akan memberikan dampak cukup signifikan, terutama bagi penghasilan daerah nantinya.

“Ladang minyak Pertamina jumlahnya ribuan oleh Pertamina ditinggalkan kalau untuk daerah lumayan. Tugas kami melobi agar daerah diperkenankan kelola aset itu dengan formula ekonomi,” kata Ridwan disela Forum Group Discussion SKK Migas, Senin (3/10).

Menurut dia saat ini salah satu fokus pembahasan bersama Pertamina adalah terkait skema pengelolaan lapangan tersebut. Ridwan membeberkan perusahaan daerah nantinya tetap mengedepankan skema bagi hasil dengan Pertamina yang jadi poin krusial dalam negosiasi. Pemerintah daerah kata Ridwan tetap meyakini pemerintah daerag bakal mendapatkan porsi bagi hasil lebih besar, karena menurut dia daerah masih merasakan minimnya manfaat keberadaan migas yang bisa dirasakan daerah.

“Yang penting bagi hasilnya jelas. tanggung jawabnya jelas. Nanti incomenya mayoritasnya ke BUMD kita. Mayoritas income dari kendaraan yang dipakai untuk menghasilkan ekonomi ya ada di pemakai barunya,” ungkap Ridwan.

Saat ini pemerintah diketahui sedang melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 dengan tujuan untuk melegalkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) agar bisa mengelola sumur minyak rakyat.

Dalam aturan yang ada saat ini dikatakan bahwa sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)

Memproduksi minyak bumi pada sumur tua adalah usaha mengambil, mengangkat dan atau menaikkan minyak bumi dari sumur tua sampai ke titik penyerahan yang disepakati para pihak.

KUD atau BUMD melakukan reaktivasi dan memproduksi sumur tua atas biaya sendiri dengan menggunakan alat bantu mekanik atau teknologi yang disetujui KKKS. Selanjutnya, minyak hasil produksi ini diserahkan kepada KKKS.

Jadi KUD atau BUMD mendapatkan imbalan jasa atas biaya memproduksikan minyak dan transportasi sampai dengan titik penyerahan yang disepakati bersama dalam perjanjian pemroduksian sumur tua yang berupa uang dan tidak dalam inkind atau minyak bumi. (RI)