YOGYAKARTA – Penyesuaian tarif royalti batu bara sudah siap diimplementasikan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan segera meluncurkan regulasi terbaru untuk mengatur ketentuan baru tersebut.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, beleid terbaru terkait penyesuaian tarif sudah dirampungkan.

“Sudah ada aturannya, tinggal eksekusi,” ungkap Arifin ditemui disela Energy Transition Working Group (ETWG-1) di Yogyakarta, Kamis (24/3).

Meski demikian, Arifin belum merinci lebih jauh besaran penyesuaian yang bakal dikenakan nantinya untuk pelaku usaha. “Nanti dilihat diaturannya,” ujar dia.

Royalti batubara saat ini berlaku beragam antara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Untuk IUP pun tergantung dengan kualitas (kalorinya) mulai dari pengenaan royalti 3% sampai dengan 7%. Sedangkan, tarif royalti untuk pemegang PKP2B atau generasi 1, 2, dan 3 sebesar 13,5%. (RI)