JAKARTA – Pemerintah akhirnya menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI). RKAB kali ini akan berlaku hingga 2046 atau selama tiga tahun sesuai dengan aturan main baru yang diberlakukan pemerintah. Tiga tahun ke depan, total produksi ore Freeport mencapai 219,7 juta ton.

Bambang Suswantono, Plt Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan untuk tahun ini atau 2024 rencana produksi ore mencapai lebih dari 60 juta ton. “Untuk tahun 2024 produksi sebesar 63.161.089 ton,” kata Bambang saat konferensi pers, Selasa (16/1).

Freeport selanjutnya memproyeksikan adanya peningkatan produksi ore. Tahun 2025 produksinya ditargetkan tumbuh sekitar 22% atau lebih dari level 70an juta ton. “Tahun 2025 produksi 77,522 837 ton,” ujar Bambang.

Sementara untuk tahun 2026 produksinya 79.120.171 ton atau tumbuh tipis sekitar 2% dibandingkan tahun sebelumnya.

Saat ini Freeport sebenarnya tengah menjadi sorotan lantaran lagi-lagi menegosiasikan kontrak yang mau langsung diperpanjang setelah 2041. Bahkan presiden Joko Widodo sudah memberikan lampu hijaunya untuk berikan perpanjangan kontrak ke Freeport.

Pemerintahpun yang dianggap berlebihan pada permintaan Freeport tersebut. Pemerintah dianggap terlalu memanjakan PTFI meskipun, akibatnya harus melanggar Undang-Undang.

Saat ini sedang dilalukan pembahasan revisi PP No. 96 tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba mengatur perpanjangan izin tersebut baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir.

Berarti berdasarkan aturan ini maka izin paling cepat diproses pada tahun 2036. Masih lama dan itupun merupakan kewenangan Pemerintahan yang akan datang. Karenanya, jalan pintas yang akan diambil Pemerintah adalah dengan mengubah PP No. 96/2021.

Dalam pasal 109 ayat 4 tertulis permohonan perpanjangan waktu kegiatan operasi produksi untuk kegiatan pertambangan mineral logam dan batubara sebagaimana dimaskud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada menteri paling cepat jangka waktu lima tahun atau paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi. (RI)