JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) bekerja sama dengan pemilik industri untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap.

Saat ini banyak pelaku industri manufaktur yang mulai memasang PLTS Atap. Namun, banyak pabrik yang menggandeng untuk memasang PLTS atap tanpa memegang izin Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

“Regulasi yang ada sekarang memang melarang penjualan listrik dari PLTS Atap kepada konsumen lain. Penjualan listrik kepada konsumen menjadi hak PT PLN (Persero), kecuali developer yang bersangkutan mendapat hak usaha melalui izin sebagai wilayah usaha. Pada dasarnya, seluruh Indonesia, wilayah usaha adalah milik PLN,” ungkap Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), kepada Dunia Energi, Sabtu(26/2/2022).

Surya menjelaskan, developer yang membangkitkan listrik dari tenaga surya menggunakan atap baru diatur hanya bagi pelanggan PLN untuk penggunaan kepentingan sendiri, belum diatur diluar itu menjadi IPP dengan bangun PLTS Atap. Karena secara aturan masih belum boleh ada jual beli tenaga listrik, dilarang Undang-Undang (UU). Oleh karenanya, skema bisnisnya dalam pengaturan pemasangan PLTS Atap bukan IPP.

Ia mengatakan, selama ketentuan wilayah usaha masih tetap menjadi milik PLN maka pemberian izin wilayah usaha bagi IPP sangat bergantung pada izin dari PLN.
“Maka tidak bisa IPP jual listrik ke konsumen. Wilus (wilayah usaha) itu ketentuan UU. Walaupun sebetulnya, di era prosumer sekarang ini, jual beli listrik bisa dilakukan secara otomatis. Mungkin ke depan perlu ada perubahan regulasi agar memungkinkan IPP dapat memanfaatkan atap gedung dan kawasan industri untuk menghasilkan listrik yang dapat dijual kepada pelanggan tanpa harus pakai wilus (wilayah usaha),” ujar Surya Darma.

Ia menekankan saat ini eranya adalah era produsen dan sekaligus sebagai konsumen atau prosumen.
Karena itulah secara normatif dan sesuai aturan yang berlaku, maka Kementerian ESDM akan melarang IPP jualan listrik langsung ke industri kalau tidak punya wilayah usaha. Namun, kata dia, ketentuan bisa menjual listrik apabila mempunyai wiayah usaha itu sebetulnya merupakan regulasi lama yang tidak sesuai lagi dengan era sekarang.
“Selama regulasi belum diubah, maka larangan itu masih tetap berlaku walaupun konsekuensinnya akan menghambat penetrasi energi terbarukan dan peran serta masyarakat dalam mendukungnya. Sudah saatnya aturan ini diubah jika penetrasi energi terbarukan bisa dipercepat karena peluang pembangunannya cukup besar bahkan ada potensi harganya akan lebih murah,” kata Surya Darma.(RA)