JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemenang lelang secara langsung blok migas tahap II tahun 2021. Ada empat blok migas yang diumumkan pemenangnya yakni blok Bertak Pijar Puyuh, North Ketapang, Agung I serta Agung II.

Untuk blok North Ketapang keluar sebagai pemenang adalah PC Ketapang II LTD yang merupakan anak usaha dari Petronas. Total estimasi cadangan di North Ketapang untuk minyak 270 juta barel dan gas 1,5 Triliun Cubic Feet (TCF). Untuk bonus tanda tangan US$500 ribu serta komitmen pasti tiga tahun total US$8,14 juta diperuntukan untuk beberapa kegiatan seperti G&G Study US$1 juta, Multiclient Uplift Fee-Seismik 3D 262 km2 US$750 ribu. “Dan akuisisi data Seismik 3D 300 Km2 dengan biaya US$6,39 juta,” kata Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam pengumuman lelang secara virtual, Jumat (18/3).

Dalam lelang kali ini BP berhasil keluar sebagai pemenang lelang untuk di blok Agung I dan Agung II. Untuk Blok Agung I dimenangkan oleh BP Exploration Indonesia Limited. Total estimasi cadangan gas di blok ini diperkirakan mencapai 985 BCF dengan bonus tanda tangan US$100 ribu. Lalu total komitmen pasti sebesar US$2,5 juta dengan rincian untuk kegiatan G&G Study US$500 ribu dan “akuisisi data Seismik 2D 2.000 Km sebesar US$2 juta,” ujar Tutuka.

Kemudian Blok Agung II dengan estimasi cadangan gas sebesar 16,5 TCF yang dimenangkan oleh BP West Papua I Limited. BP berhasil keluar sebagai pemenang dengan bonus tanda tangan US$100 ribu dan total komitmen pasti tiga tahun sebesar US$1,5 juta diperuntukan untuk kegiatan G&G Study US$500 ribu dan akuisisi data Seismik 2D 2.000 Km sebesar US$1 juta.

Terakhir adalah blok Bertak Pijar Puyuh dengan total estimasi cadangan yang bisa direcoveri sebesar 1,3 juta standar barel. Keluar sebagai pemenang untuk blok ini adalah PT Mitra Multi Karya dengan bonus tanda tangan US$500 ribu dan komitmen pasti dua tahun Workover 8 sumur US$2 juta.

“Wilayah Kerja Bertak Pijar Puyuh ini merupakan wilayah eks produksi,” ungkap Tutuka.

Tutuka menegaskan kesanggupan pemenang lelang dalam waktu 14 haru kerja sejak surat pemberitahuan pemenang diterima. Selain itu dia juga mempersilahkan PT Pertamina (Persero) untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terkait adanya privilege untuk menawarkan Participating Interest (PI) di blok yang sudah ditetapkan pemenangnya.

“PT Pertamina (Persero) mendapatkan hak PI 15% sesuai ketentuan dalam Permen ESDM 35/2021 hal ini akan kami sampaikan juga ke PT Pertamina,” kata Tutuka. (RI)