JAKARTA – Rencana perubahan regulasi izin pertambangan melalui penerbitan perubahan keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 yang telah mengatur mekanisme perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 27. Pasal itu menyebutkan bahwa wilayah yang dapat diusahakan dengan IUPK adalah Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).

Sebelum menjadi WUPK suatu wilayah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) terlebih dahulu. Penetapan WPN harus disetujui DPR. Artinya sebelum adanya IUPK, maka wilayah tersebut merupakan WPN yang diubah menjadi WUPK.

“PKP2B yang habis masa berlakunya tidak bisa langsung menjadi IUPK. Menurut UU Minerba, IUPK diberikan setelah ada tahapan penetapan WPN, WIUPK, penawaran wilayah ke BUMN, lalu dilelang kepada swasta. IUPK tidak boleh diberikan secara ujug-ujug,” kata  Ahmad Redi, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dan Staf Pengajar Fakuktas Hukum Universitas Tarumanegara kepada Dunia Energi, Selasa (13/11).

Menurut Redi, Pasal 45 dan Pasal 72 PP 1/2017 juga telah diatur bahwa perpanjangan IUP atau IUPK dapat dilakukan paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya IUP atau IUPK. Namun, jelas perpanjangan itu diperuntukan bagi pemegang IUP atau IUPK, dan belum ada pengaturan mengenai perpanjangan KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Kemudian khusus untuk perpanjangan PKP2B memang UU Minerba dan PP-nya tidak mengakomodir karena PKP2B setelah berakhir jangka waktunya harus diajukan kembali menjadi IUP atau IUPK. Artinya tidak dikenal ada perpanjangan PKP2B, sehingga harus dimaknai PKP2B yang telah berakhir harus mengajukan kembali dengan skema IUP atau IUPK baru bukan IUP atau IUPK hasil perpanjangan KK atau PKP2B.

Pola perpanjangan kontrak atau perjanjian yang terjadi sekarang ini menjadi rusak tatanan hukumnya ketika pemerintah memberikan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan IUPK.

“Sejak itu, tatanan hukum perpanjangan usaha KK dan kedepan PKP2B akan kacau balau karena tidak mengikuti aturan dalam UU Minerba,” ungkap Redi.

Dalam aturan baru nanti permohonan perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPKK diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Padahal dalam beleid sebelumnya paling cepat dua tahun sebelum kontraknya habis.

Sementara dalam PP 23 tahun 2010 pasal Pasal 45 ayat 1 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.(RI)