JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menegaskan pemerintah daerah (Pemda) mempunyai kewenangan untuk menerapkan kebijakan terkait pengaturan mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Kebijakan tersebut diperbolehkan sepanjang bertujuan memastikan distribusi BBM tepat sasaran.

Robert MV Dumatubun, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga mengatakan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pengelolaan distribusi BBM dengan karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah.

“Bisa saja (pemda Terbitkan aturan). Sebenarnya kan semangatnya itu kembali lagi, semangatnya adalah supaya yang pertama distribusinya tepat sasaran, yang kedua energinya cukup,” ujar Robert di Fuel Terminal Rewulu, Jumat (11/9).

Baru-baru ini beredar surat edaran Bupati Luwu Utara yang mengatur pembatasan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 800.2.2.5/888/dp2kukm/IX/2026 yang ditandatangani pada 9 September 2026 oleh Bupati Andi Abdullah Rahim.

Dalam surat edaran itu, pembelian BBM untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp 35 ribu atau setara dengan 3,5 liter, sedangkan untuk kendaraan roda empat dibatasi sebanyak 20 liter atau Rp 200 ribu.

Pembatasan ini diharapkan dapat menekan antrian panjang yang dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat di SPBU.

Menurut Robert, kebijakan serupa juga pernah dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah lain. Salah satunya di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana pemerintah daerah sempat mengeluarkan ketentuan terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai salah satu persyaratan dalam pembelian BBM.

“Kan udah ada beberapa contoh juga di daerah lain, kayak misalnya kemarin Gubernur NTB merencanakan. Di NTB itu kan kemarin gubernur ngeluarin aturan, harus STNK-nya harus hidup. Dan itu adalah kebijakan dari daerah masing-masing, yang penting kemudian menjaga supaya BBM-nya itu tidak diselewengkan,” jelasnya.

Robert menambahkan, pengelolaan distribusi BBM tidak hanya berkaitan dengan penyaluran, tetapi juga mencakup aspek pengawasan dan pemantauan. Karena itu, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi kebijakan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi di wilayahnya.

“Bagian dari pendistribusian BBM, itu ada bagian pengawasan, kemudian pemantauan dan juga ada bagian dari kebijakannya,” katanya.

Menurut Robert, pemerintah daerah dapat mengatur lokasi pengisian BBM bagi kendaraan tertentu, seperti truk berukuran besar, agar tidak menimbulkan antrean panjang di dalam kota.

“Pemda kemudian mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengurai antrean sehingga dibagi. Jadi untuk kendaraan-kendaraan truk yang besar-besar yang pakai solar, itu mereka dapat BBM-nya di SPBU-SPBU yang tidak di dalam kota,” ungkapnya.

Dia menilai kebijakan semacam itu merupakan bentuk inovasi pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan distribusi BBM yang berbeda-beda di setiap wilayah. Lebih lanjut, Robert menegaskan bahwa kebijakan daerah tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan nasional dan memiliki tujuan yang jelas, terutama dalam memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran serta menekan potensi penyelewengan.

“Kembali lagi, itu boleh dilakukan. Toh itu juga kemudian kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran kemudian dari sisi penyelewengannya bisa ditekan,” tegasnya.

Robert menjelaskan, secara nasional Pertamina menjalankan ketentuan pemerintah melalui program Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code atau barcode dalam pembelian BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional. Namun, kondisi di lapangan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perbedaan tersebut antara lain terlihat dari kapasitas dan kondisi fisik SPBU.

Robert mencontohkan SPBU yang memiliki area terbatas akan lebih cepat menimbulkan antrean kendaraan hingga mengganggu badan jalan dibandingkan SPBU yang memiliki area lebih luas.

Kondisi tersebut dapat semakin parah apabila SPBU juga melayani kendaraan berbahan bakar solar, termasuk truk dan kendaraan umum. Karena itu, pemerintah daerah dapat mengarahkan kendaraan tertentu untuk melakukan pengisian BBM di SPBU yang telah ditentukan.

“Apalagi kemudian karena di situ ada solarnya, kemudian ada truk juga, ada kendaraan umum, nah semakin panjang. Nah Pemda mengeluarkan kebijakan, misalnya belinya di SPBU yang sudah ditunjuk, yang tidak mengganggu lalu lintas,” jelas Robert.