JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menegaskan akan tetap melakukan reklamasi untuk lahan dari pembangunan Grass Root Refinery (GRR) atau Kilang Tuban, meskipun permasalahan lahan penggunaan lahan warga sudah selesai.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, mengungkapkan Pertamina membutuhkan lahan lebih dari 800 hektar. Setengah dari kebutuhan itu sudah diamankan melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sisanya menggunakan lahan warga.

Menurut Nicke,  400 hektar kebutuhan lahan sebagian sudah bisa diberikan oleh masyarakat atau 67%-70% dari seluruh total lahan masyarakat yang dibutuhkan.

Saat itu sudah dimulai prosesnya dan Penetapan Lokasi (penlok)-nya sudah keluar dari gubernur ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)-kan oleh masyarakat dan kalah, jadi dalam hal ini pemerintah, negara kalah.

“Penloknya batal demi hukum dan kami kemarin beberapa bulan berhenti tdk bisa melakukan preparation di situ karena penloknya kita harus banding, proses hukum, Alhamdulillah kita menang, artinya Pertamina menang, kami sekarang baru mulai lagi,” kata Nicke di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Nicke, sebenarnya untuk pengadaan lahan yang tidak bermasalah akan segera dilakukan pembayaran oleh Pertamina pada bulan depan. Nilai penggantian tersebut sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pertamina sudah meminta persetujuan pemerintah untuk segera melakukan pembayaran agar proses pembangunan kilang Tuban bisa segera jalan.

“Untuk yang 67% ini harganya akan keluar dan langsung kita lakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang ada. Jadi nanti kita lakukan dulu yang 67% kita bayar tanggal 4 Februari, kami lakukan sosialisasi dulu satu minggu. setelah itu kami lakukan pembayaran,” jelas Nicke.

Meski demikian penolakan masyakat masih kerap terjadi. Untuk itu Pertamina mengambil inisiatif untuk menggunakan lahan reklamasi. Rencananya Pertamina akan melakukan reklamasi seluas 200 hektar.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penggunaan lahan reklamasi merupakan solusi dari gejolak sosial dari masyarakat terkait penggunaan lahan yang muncul dalam proses pembangunan kilang Tuban.

“Kami melihat jika permasalahan nya adalah penolakan warga harus ada solusinya. oleh karena itu solusinya kami akan lakukan reklamasi. dan reklamasi 200 ha ini izinnya secara prinsip sudah diizinkan,” ujar Nicke.

Nicke mengatakan,  lahan tersebut akan menambah luasan lahan yang dibutuhkan dalam perencanaan awal pembangunan kilang Tuban. Kelebihan lahan ini nantinya akan dipersiapkan untuk membangun komplek petrokimia di Tuban. Proses pengerjaan reklamasi bahkan sudah dilakukan sejak bulan lalu seluas 20 hektar.

“Walaupun nanti lahan warga semua bisa dibebaskan, reklamasi gapapa jg krn di situ akan dibangun petrochemical kompleks. jadi downstream industrinya bisa dibangun di sana. jadi totalnya nanti Insya Allah kalau lahan warga juga lancar jadi semuanya ada 1.200 ha termasuk reklamasi,” kata Nicke.(RI)