JAKARTA – Tarik menarik kepentingan daerah dalam kegiatan hulu migas kembali terjadi. Kali ini menyinggung salah satu blok migas terbesar di Indonesia blok Rokan yang sekarang dikelola oleh Pertamina melalui Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Muhmmad Nasir, Anggota Komisi VII DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Riau meminta Pertamina pemerintah untuk menginstruksikan Pertamina memberikan Participating Interest (PI) blok Rokan paling tidak minimal sebesar 50% kepada pemerintah provinsi Riau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Nasir kehadiran Chevron sebagai pendahulu Pertamina selama puluhan tahun, tidak memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat Riau. Untuk itu dengan kehadiran Pertamina, maka bukan tidak mungkin kini kesempatan juga diberikan ke BUMD Riau menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Saya minta BUMD Riau dapat 50% blok rokan. Kami juga ingin menikmati kekayaan minyak Riau, sempai sekarang 10% ini nggak jelas. kami minta 50% kami sebagai KKKS, BUMD-nya kita akan hire profesional untuk kelola blok Rokan. Selama ini kita hanya menunggu aja tidak ada kepastian,” kata Nasir disela Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Rabu (5/6).

Saat ini PT Riau Petroleum Rokan (RPR) memang disiapkan untuk mendapatkan PI 10% blok Rokan. Pada tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyetujui pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan jumlah dana peralihan mencapai Rp3,5 triliun.

Kementerian ESDM telah menyetujui pembayaran PI 10% dari PHR untuk Riau yang tertuang dalam surat Nomor T-817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan Hal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes 10% di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Dengan demikian, susunan pemegang PI di WK Rokan yakni, PT PHR sebanyak 90% dan Provinsi Riau melalui BUMD Riau Petroleum Rokan sebanyak 10%. (RI)