JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang percepatan pembangunan jaringan gas rumah tangga akan rampung pada bulan ini.

Alimuddin Baso, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, mengatakan beberapa waktu lalu draft Perpres sempat dikembalikan Kementerian Koordinator Kemaritiman, tapi saat ini draft sudah disetujui dan hanya tinggal menunggu paraf presiden.

“Sudah di paraf Pak Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan). Mereka kasih masukan terus sudah di paraf lagi, harapan kami bulan ini terbit,” kata Alimuddin kepada Dunia Energi, Selasa (22/1).

Ia menambahkan salah satu poin utama yang sempat mengganjal perumusan Perpres adalah keinginan badan usaha daerah untuk mendapatkan jatah pembangunan jargas yang dialokasikan Anggara Pendapatan belanja Negara (APBN). Keinginan badan usaha daerah untuk  ikut membangun jargas dengan dana APBN tidak diatur dalam peraturan. Karena aturan yang ada mengamanatkan pembangunan jargas dengan dana APBN harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini sudah ada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negaran Tbk.

“Jadi mereka mengoperasikan, (BUMN) bahwa nanti implementasinya mereka bekerja sama silahkan. APBN kan tidak boleh langsung (ke badan usaha daerah),” ungkap Alimuddin.

Peran badan usaha sendiri sebenarnya sangat penting. Karena jika mengharapkan APBN yang alokasinya tidak besar maka pertumbuhan jargas akan sangat lambat. Rata-rata per tahun jumlah sambungan yang bertambah tidak lebih dari 90 ribuan Sambungan Rumah Tangga (SR)

Dalam data Kementerian ESDM, hingga  2018 jargas yang dibangun mencapai 463.619 SR. Jumlah ini sendiri berkembang sejak 2014 dengan jumlah sambungan baru 200.000 SR. Tumbuh di 2015 menjadi 220.363 SR, lalu 2016 menjadi 319.514 SR, tahun 2017 tumbuh 53.676 SR menjadi 373.190 SR.

Ke depan peran badan usaha akan dibuka secara luas. Dalam perpres akan diatur sehingga badan usaha boleh memanfaatkan infrastruktur yang telah tersedia untuk jargas ataupun sebaliknya.

Jadi apabila sudah jalur pipa utama yang berfungsi untuk mengalirkan gas ke industri maka perusahaan diperbolehkan untuk menhubungkan pipa ke jaringan rumah tangga. Begitu pun sebaliknya pipa utama yang diperuntukkan untuk jargas juga bisa disambung untuk keperluan komersial.

“Jadi pipa utama yang dimiliki jargas boleh untuk kegiatan komersil. Ini kan dari pada bangun pipa baru, misalkan ada perusahaan atau industri, supaya tata kelola berjalan kita buat regulasinya,” tandas Alimuddin.(RI)