JAKARTA – Transparansi pengadaan barang maupun jasa kerap kali dipertanyakan. Hal ini juga terjadi dalam proses lelang pengerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang dilakukan Kementerian ESDM. Lelang PJUTS 2020 diminta untuk dievaluasi dan harus lebih transparan lantaran diduga adanya praktik penyimpangan.

Richard Ahmad Supriyanto, Direktur Eksekutif LINK Data, menilai ada kejanggalan pada proses lelang PJUTS di beberapa wilayah di bagian barat dan tengah Indonesia untuk 2020. Spesifikasi teknis seharusnya menjadi patokan pada syarat lelang menjadi titik acuan utama dalam lelang yang nilai pengerjaannya mencapai sekitar lebih dari Rp300 miliar.

“Kementerian ESDM seharusnya melihat secara jeli terkait salah satu perusahaan BUMN yang ikut tender PJUTS. LINK Data ikut ambil peran, dalam memantau dan mengawasi terkait penilaian secara teknis dalam lelang dan pengerjaannya tersebut,” kata Richard, Senin (6/7).

Dia menilai ada yang aneh dalam penilaian secara teknis terhadap perusahaan yang menang dalam lelang PJUTS dan kebetulan adalah BUMN, yakni PT LEN Industri (Persero). Dalam temuannya, LEN Industri seharusnya sudah gugur karena tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan dalam tender.

“Yang secara teknis seharusnya sudah gugur ,dalam prakualifikasi. LINK Data juga mellihat ada dugaan indikasi-indikasi KKN atau lobi – lobi dalam proses pemenangan tersebut . LINK Data juga menghimbau kepada lembaga-lembaga antikorupsi untuk mengawasi pengerjaan proyek negara tersebut yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi” ungkap Richard.

Pada tahun ini Kementerian ESDM berencana melakukan pengadaan PJUTS di 16.800 titik jauh dibawah target awal yakni 45 ribu titik dengan anggaran yang kini disediakan sebesar Rp285,95 miliar.

Menurut Richard, LINK Data juga memiliki temuan bahwa lelang tersebut telah mengalami dua kali kegagalan. Pada di lelang terakhir PT LEN ditetapkan sebagai pemenang. Padahal jika dilihat dari syarat spesifikasi teknis, LEN seharusnya gugur secara teknis.

“Pada syarat spesifikasi teknis penerangan jalan menggunakan PV (PJUTS) atau baterai yang berkapasitas minimal 24V dan 40Ah, namun teknis yang di tawarkan oleh PT LEN hanya mengunakan baterai berkapasitas 30Ah. LINK Data meminta Kementerian ESDM khususnya Ditjen EBTKE meninjau kembali lelang tersebut, karena berdampak pada kerugian negara,” papar Richard.

Pada prinsipnya semua pengerjaan proyek Kementerian harus dikawal, dari proses pengumuman lelang, tender, verivikasi data serta menyampaikan pemenangnya semua harus transparan.”Jadi karna ini proyek pemerintah akan tetapi memakai uang rakyat. Kami wajib mengkritisinya,” tegas Richard.(RI)