JAKARTA – Pemerintah yang dianggap berlebihan pada permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemerintah dianggap terlalu memanjakan PTFI meskipun, akibatnya harus melanggar Undang-Undang.

“Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini sangat memanjakan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan menurut saya dengan mengubah PP No. 96 tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba ini sudah kelewat batas,” jelas Mulyanto dalam keterangannya, Senin (4/12).

Dia mencatat pemerintah telah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI padahal jelas-jelas UU melarang ekspor konsentrat bagi perusahaan yang tidak mengoperasikan smelter.

Artinya menurut dia demi PTFI Pemerintah nekad secara langsung dan terang-benderang menabrak UU Minerba. Bahkan sampai hari ini ternyata PTFI belum merampungkan smelternya.

“Sekarang Pemerintah bermaksud memberikan perpanjangan izin bagi PTFI, padahal izin tersebut baru habis tahun 2041, sementara kinerja PTFI juga sangat lemah,” tegas Mulyanto.

Ia menyebutkan bahwa PP No. 96 tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba mengatur perpanjangan izin tersebut baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir.

Berarti berdasarkan aturan ini maka izin paling cepat diproses pada tahun 2036. Masih lama dan itupun merupakan kewenangan Pemerintahan yang akan datang. Karenanya, jalan pintas yang akan diambil Pemerintah adalah dengan mengubah PP No. 96/2021.

Dalam pasal 109 ayat 4 tertulis permohonan perpanjangan waktu kegiatan operasi produksi untuk kegiatan pertambangan mineral logam dan batubara sebagaimana dimaskud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada menteri paling cepat jangka waktu lima tahun atau paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

“Jadi wajar saja kalau publik menduga ada “udang di balik batu” dan sarat dengan muatan politik. Kita harus pertanyakan ini semua, termasuk DPR dapat menggunakan haknya untuk bertanya soal pelanggaran ini,” tegas Mulyanto. (RI)