JAKARTA – Pemerintah memberikan lampu hijau bagi badan usaha pengahasil gas untuk merealokasi atau mengalihkan pasokan gas yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero). Kepastikan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1790K/20/MEM/2018.

Beleid itu merupakan revisi dari Kepmen 1750K/20/MEM/2017 tentang penetapan aloksai dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN.

Dalam regulasi terdahulu hanya diatur ketentuan jika dalam jangka waktu 12 bulan setelah ditetapkan alokasi oleh menteri belum ditindaklajuti dengan perjanjian jual beli gas maka menteri akan melakukan evaluasi terhadap penetapan alokasi tersebut.

Kini dengan adanya regulasi baru maka badan usaha yang sebelumnya ditetapkan untuk menyalurkan gas ke PLN diizinkan mengalihkan pasokan gasnya langsung kepada sektor lain dengan catatan PLN belum dapat mengoptimalkan alokasi dan pemanfaatan gas dalam jangka waktu 12 bulan belum ada ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli gas bumi.(RI)