JAKARTA – PetroChina dan Lapindo diminta segera menyelesaikan persyaratan administrasi agar kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok South Jambi Block B dan Blok Brantas bisa ditandatangani. Kontrak kedua blok tersebut akan habis pada 2020.

“Kami kasih waktu akhir bulan ini paling telat bayar performance bond-nya,” kata Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, akhir pekan lalu.

Performance bond merupakan dana yang dibayarkan kepada bank yang berfungsi sebagai jaminan hingga kontraktor menyelesaikan komitmen investasi atau komitmen kerja pasti lima tahun pertama yang disyaratkan pemerintah dalam mengelola blok migas eksisting. Apabila komitmen pasti tidak dipenuhi, dana yang telah disetor akan menjadi milik pemerintah.

Para kontraktor menjanjikan bisa selesai menyelesaikan urusan administrasi dalam waktu dua minggu ini. Jika tidak terealisasi dan PSC tidak kunjung ditandatangani, pemerintah akan membatalkan keputusan pemberian hak kelola kepada PetroChina dan Lapindo.
“Ditarik saja (kalau tidak akhir bulan ini), menunggu seminggu, dua minggu kan mengurus performance bond,” tegasnya.

PetroChina merupakan kontraktor eksisting di South Jambi Block B, namun bukan bertindak sebagai operator. ConocoPhilips yang saat ini menjadi operator sekaligus menguasai 45% hak partisipasi (Participating Interest/PI) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang menguasai 25% PI telah memutuskan tidak mengajukan proposal kontrak baru.

Di Blok Brantas, Lapindo juga merupakan operator eksisting melalui PT Lapindo Brantas. Namun kontraktor eksisting lainnya, PT Prakasa Brantas yang menguasai PI 32% dan PT Minarak Labuan Co Llc yang menguasai PI 18% tidak ajukan proposal kontrak baru.

Selain South Jambi Block B dan Brantas, ada empat blok lainnya yang masuk masa terminasi pada 2020, yakni Blok Makassar Strait, Malacca Strait, Onshore Salawati Basin, dan Salawati Kepala Burung. Tiga blok telah memiliki operator baru dan telah menandatangani kontrak, yaitu Malacca Strait, Onshore Salawati Basin dan Salawati Kepala Burung. Untuk Makassar Strait karena tidak ada peminat dari kontraktor eksisting, yakni PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Pertamina (Persero), maka akan dilelang ulang. “Segera disiapkan dulu administrasinya (untuk lelang),” tandas Djoko.(RI)