JAKARTA – Wacana penggantian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan badan usaha khusus kembali bergulir yang tertuang dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) yang disodorkan pemerintah kepada DPR RI.

Dalam draf yang diterima Dunia Energi poin penggantian SKK Migas dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) merupakan bagian dari pasal 41 yang tertulis adanya perubahan dengan penambahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU No 22 Tahun 2001 tenang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 4A (1) Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.

Kemudian pasal 4A (2) Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Lalu pasal 4A (3) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat. (4) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Selanjutnya, (5) Pemerintah Pusat menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Lalu, pada (6) Kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara Khusus dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Kemudian pada pasal 64A
(1) ada aturan sebelum terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus:

a. kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap;

b. kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku; dan

c. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.

(2) Kemudian dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus maka,

a. semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dari Kontrak Kerja Sama, beralih kepada Badan Usaha Milik
Negara Khusus; dan

b. kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan pihak lain beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus.

(3) Semua kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

(4) Hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian, atau perikatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sampai dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus.

Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energy Watch, mengungkapkan selama ini posisi SKK Migas memang belum jelas.

Dia menegaskan perlu kajian yang lebih komprehensif terkait rencana tersebut karena melibatkan banyak pemangku kepentingan (stakeholder). Jangan sampai nanti menjadi blunder kembali sehingga akan kembali digugat apapun nanti namanya. “Dampaknya lagi-lagi mengganggu kegiatan migas kita kedepannya,” kata Mamit.

Dia menekankan bahwa apapun badan tersebut namanya yang jelas harus bisa dipastikan bahwa ada penguasaan negara atas sumber daya migas Indonesia.

“Perlu adanya regulator terkait dengan usaha migas untuk pengawasan dan pengendalian di sektor tersebut mengingat dunia migas adalah dunia yang high risk dan high cost,” jelas Mamit. (RI)