JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sudah ada kesepakatan antara Pertamina dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan badan usaha swasta dalam rangka pengadaan BBM yang saat ini hingga akhir tahun dibutuhkan oleh badan usaha swasta. Ini terjadi menyusul klaim kekurangan pasokan dari badan usaha swasta hingga akhir tahun tapi di sisi lain kuota impor yang diberikan pemerintah ke mereka sudah habis untuk tahun ini.’

Mars Ega Legowo Putra, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, menuturkan bahwa Pertamina telah memberikan penawaran pada saat diskusi dan dilanjutkan berupa penawaran formal untuk mendetailkan aspek komersial. “Selanjutnya menindaklanjuti pertemuan hari ini (Jumat, 19/9), Pertamina telah menyampaikan penawaran kepada badan usaha dan dilanjutkan dengan penawaran secara formal untuk detail kesepakatan aspek komersial,” ungkap Mars Ega, dalam keterangannya, Sabtu (20/9).

Rapat pembahasan terkait pemenuhan kebutuhan BBM di SPBU swasta yang terjadi kekosongan dipimpin oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, “Kami baru selesai rapat untuk menjelaskan terhadap kondisi BBM yang ada. Secara umum, posisi ketersediaan BBM kita (Pertamina) perbarui ini itu cukup untuk 18-21 hari, jadi tidak ada masalah yang menyangkut ketersediaan BBM. Namun untuk SPBU swasta itu memang cadangannya sudah menipis perlu saya sampaikan bahwa secara aturan Keppres atau UU khususnya pasal 33 menyangkut dengan cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu dikuasai oleh negara, dan BBM itu cabang industri yang sangat strategis,” jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa kepada Badan Usaha swasta telah diberikan kuota impor sebesar 110% dibandingkan tahun 2024, artinya kuota ini diberikan secara normal. Ini sudah diberikan namun ada kondisi di mana 110% yang diberikan itu habis sebelum selesai akhir 30 September.

Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina. Adapun persyaratan yang diajukan oleh badan usaha swasta, sebagai berikut: Badan usaha swasta setuju untuk membeli melalui kolaborasi dengan Pertamina, dalam bentuk komoditi berbasis base fuel ( produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna) dan melakukan pemeriksaan kualitas dengan joint surveyor.

⁠Terkait harga, badan usaha meminta diatur oleh pemerintah secara fair tidak ada yang dirugikan. Penentuan harga akan dilakukan secara terbuka Openbook dan disepakati bersama.

⁠ ⁠Setelah Menteri ESDM melakukan konferensi pers, selanjutnya secara terpisah Pertamina dan badan usaha swasta melakukan kordinasi terkait 2 hal yaitu skenario penyediaan pasokan untuk pemenuhan kebutuhan badan usaha swasta, dan pembahasan terkait aspek Commercial antar badan usaha tersebut untuk merealisasikan arahan Menteri ESDM dan memenuhi kebutuhan masyarakat.(RI)