JAKARTA – Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran LPG bersubsidi 3kg. Mulai 1 Januari 2023 nanti masyarakat harus menyertakan KTP untuk membeli LPG bersubsidi.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan langkah tersebut sebagau upaya meningkatkan kualitas data masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

“Yang jelas penyaluran itu kita mau tepat sasaran untuk supaya tepat sasaran datanya harus lengkap dan instrumen kita pake data dari mana, termasuk dari KTP segala macem ini disesuaikan dengan penyalur. Nanti detail tanya sama penyalur,” kata Arifin ditemui di Kementerian ESMD, Jumat (23/12).

Menurut Arifin langkah tersebut perlu dilakukan agar data yang bisa menjadi basis pemberian subsidi menjadi lebih baik karena selama ini harus diakui terjadi kebocoran subsidi dalam jumlah yang tidak sedikit. “Kita harus makin bagus, tepat akurat, kalo ngga bolongnya bisa banyak dan bolongnya nggak tanggung-tanggung,” tegas Arifin.

Para pedagang eceran sendiri sudah diberikan sosialisasi pemberlakukan kewajiban untuk menggunakan KTP untuk membeli LPG 3kg.

“Mulai 1 Januari tahun depan. Harus pakai KTP, kita udah diinfokan minggu-minggu lalu dari agen,” kata salah seorang pemiliki warung (pedagang eceran) yang menjual LPG 3kg berubsidi kepada Dunia Energi.

Pada tahun 2022, pemerintah menganggarkan subsidi LGP 3 Kg sebesar Rp 134,78 triliun. Adapun, penetapan ini disesuaikan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 90 per barel dan nilai tukar sebesar Rp 14.800 per dolar AS.

Sementara itu Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah mematok subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg sebesar Rp 117,84 triliun dalam RAPBN 2023. Nilai ini naik tipis dari Rp 117,40 triliun yang ditetapkan dalam nota keuangan RAPBN 2023.