JAKARTA – Mineral Industry Indonesia (MIND ID) menegaskan harus menjadi pengendali pasca nanti divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) rampung. Saat ini negosiasi terhadap divestasi antara MIND ID dan Vale memang tengah berlangsung dimana salah satu isu besarnya adalah hak pengendali atas kegiatan operasional Vale serta porsi saham yang akhirnya dilepas Vale sebagai syarat mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hendi Prio Santoso, Direktur Utama MIND ID, menyatakan sampai sekarang posisi MIND ID tetap sama yakni berniat menjadi pengendali dalam kegiatan tambang Vale nanti ketika porsi sahamnya bertambah. Menurut Hendi proses divestasi Vale berbeda dengan Freeport. Kali ini MIND ID ditargetkan menjadi pengendali berbeda dengan Freeport dimana MIND ID hanya memiliki saham dan semua pengendali kegiatan operasional masih dikuasai oleh Freeport.

“Beda (dengan Freeport) karena kita harus jadi pengendali,” ungkap Hendi di Jakarta, Senin (14/8).

Menurut Hendi target tersebut berdasarkan arahan dari pemerintah. Sehingga jika pada akhirnya MIND ID tidak menjadi pengendali maka itu jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan. “Iya (harus jadi pengendali). itu sudah mandatnya pemerintah,” tegas Hendi.

Pemerintah sebelumnya menyatakan poin utama yakni besaran saham yang akan didivestasi sudah tidak lagi jadi isu, karena pihak Vale sudah menjamin bakal melepas sahamnya sesuai kesepakatan yakni 14%.

Sementara untuk hak pengendalian manajemen serta operasional, menurut Arifin pemerintah tidak bisa melakukan intervensi karena sudah diranah business to business. Menurutnya MIND ID dan manajemen Vale bakal menetapkan tugas dan topoksi masing-masing nanti sesuai dengan perencanaan operasional perusahaan.

Prinsipnya Vale sudah mau untuk melepas sharenya lagi sehingga total share yang dilepas kalau sudah jadi 54%, dulu kan sudah di divest 40% sekarang 14% lagi jadi 54%,” kata Arifin belum lama ini.

Dalam UU Minerba No 3 tahun 2020, menerangkan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.

Di luar 20% saham yang dilepas di Bursa Efek Indonesia, saham Vale Indonesia masih dikuasai oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79%, diikuti MIND ID sebesar 20% dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. sebesar 15,03%.

Selebihnya merupakan investor dengan kepemilikan saham di bawah 2% seperti Citibank Singapore S/A Government of Singapore 1,68%, DSJ Ketenagakerjaan Program JHT 1,60%, dan JMSE AMS RE AIF CTL Re-Stichting Depository APG Emerging Market Equity Pool dengan kepemilikan 1%.

Menurut Arifin nantinya 14% saham yang akan diakuisisi oleh MIND ID berasal dari saham yang dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo. “Gabungan, dua. Dari Sumitomo dan Vale,” ujar dia. (RI)