JAKARTA – Metal Commodities Pte Ltd, perusahaan trading batu bara yang berbasis di Singapura, melakukan protes atas pencabutan Certificate of Sampling and Analysis (CoA) oleh PT IOL Indonesia yang merupakan dasar inspeksi pengiriman batu bara ke Visa Resources di India. Pencabutan dinilai  tidak berdasar, apalagi setelah enam bulan diterbitkan.

“Pencabutan sertifikat CoA enam bulan sesudah diterbitkan oleh surveyor IOL Indonesia secara sepihak dapat menjadi preseden buruk untuk bisnis trading,” kata Ramli Ahmad, Fossil Fuel Specialist Metal Commodities, Senin (17/12).

Ramli mengatakan kondisi ini menimbulkan persoalan baru di tengah gugatan Metal Commodities terhadap Visa Resources. Visa Resources dianggap tidak memenuhi kewajiban  sebagai pembeli batu bara dari pihak Metal Commodities. Metal Commodities bahkan menyebut pencabutan sepihak sertifikat sebagai preseden buruk bagi sistem perdagangan komoditas di Indonesia.

Saat ini, Metal Commodities sedang berperkara dengan Visa Resources di arbritase Singapura. Hal ini bermula dari kesepakatan antara kedua perusahaan tersebut pada Januari lalu. Berdasarkan perjanjian, Metal Commodites berkomitmen memasok batu bara sebesar kurang lebih 50 ribu ton dengan skema FOBT atau Free on Board and Trimmed.

Atas kesepakatan awal tersebut, pada Maret 2018 komitmen itu dipenuhi pihak Metal Commodities dengan pemuatan 55 ribu ton batu bara memakai kapal MV Unicorn di pelabuhan muat Muara Asam-Asam, Kalimantan Selatan. Batu bara yang dimuat tersebut selanjutnya dikirim ke pelabuhan tujuan, Dahej Port di India.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pula, IOL Indonesia yang merupakan mitra lokal dari Bereau Veritas ditunjuk sebagai surveyor. Kurang dari sepekan setelah pemuatan, IOL Indonesia mengeluarkan CoA no IDBJAJ18000108 yang bersifat final dan binding sesuai perjanjian jual beli yang pada awal ditandatangani kedua belah pihak. Ketentuan dalam perjanjian itu juga membuka ruang untuk mempertanyakan hasil sampling 45 hari setelah pemuatan selesai.

“Faktanya, dalam proses selama 45 hari para pihak tidak ada yang mempertanyakan hasil CoA yang dikeluarkan oleh IOL Indonesia,” ujar Ramli.

Dia mengatakan bahwa bahkan pihak Visa Resources, diluar kesepakatan jual beli juga menunjuk surveyor independen lainnya untuk melakukan uji analisa kualitas batu bara yang sama di pelabuhan muat Muara Asam-Asam itu. Hasilnya tidak jauh berbeda dari hasil yang diterbitkan IOL Indonesia dalam CoA yang belakangan dicabutnya kembali.

Metal Commodities pun telah melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pencairan Letter of Credit (LC) dan selanjutnya mengirim kepada bank yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan. Namun langkah ini ditahan oleh pihak Visa Resources dengan dalih terjadi Document Discrepancies walaupun itu bukan major Discrepancies sesuai ketentuan dalam perjanjian jual beli.

Sikap dari Visa Resources yang tidak memenuhi ketentuan itulah yang mendorong Metal Commodities untuk mengajukan gugatan arbritase terhadap mitranya tersebut ke Singapura International Arbritation Centre (SIAC) terkait kewajiban pembayaran senilai US$ 3,3 juta.

Visa Resources disebut menolak pemenuhan kewajibannya karena batu bara yang diterima pihaknya tak seseuai dengan spesifikasi awal yang disepakati. Waktu muat oleh Metal Commodities juga dituding melebihi laytime berdasarkan perjanjian dan menyebabkan Visa Resources menanggung biaya keterlambatan. Batu bara tersebut juga menurut Visa telah ditolak oleh pembeli di India sementara kerugian untuk bea maupun pajak impor hingga penyimpanan batu bara yang ditolak di India kadung ditanggung Visa Resources.

Menurut Ramli, dalih dari Visa Resources sulit diterima karena sejak awal sesuai kesepakatan skema pengiriman memakai FOBT dan tak ada masalah sampai CoA diterbitkan.

“Seharusnya sudah menjadi tanggung jawab mereka pasca batu bara dimuat dan diterbitkannya CoA,” kata dia.

Ramli mengaku bahwa posisi pihaknya sebenarnya terbilang kuat dalam gugatan ke arbritase. Hanya saja, di tengah proses gugatan inilah kemudian IOL Indonesia dipandang tidak profesional dan mengecewakan. Secara sepihak IOL Indonesia mencabut CoA yang mereka terbitkan sendiri. Padahal ini merupakan basis kesepakatan jual beli antara Metal Commodities dan Visa Resources.

Metal Commodities pun merasa dirugikan dengan langkah IOL Indonesia karena pada sertifikat itu tertuang ketentuan soal harga yang disepakati kedua belah pihak. Hal ini menjadi preseden buruk bagi iklim bisnis trading batu bara yang ada di Indonesia.

Ramli mengatakan Metal Commodities  akan mempelajari dengan seksama perkembangan ini dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait di Indonesia. Kasus ini terutama terbilang janggal karena dalam 30 tahun sejarah karirnya dalam bisnis trading batu bara, baru kali ini CoA dicabut sepihak tanpa pertanggungjawaban.

“Kami menyesalkan dan protes terhadap sikap IOL Indonesia dan meminta mereka untuk menunjukkan tanggung jawabnya atas kerugian yang kami tanggung,” tandas Ramli.(RA)