JAKARTA – Perubahan nomenklatur PT Pertamina (Persero) yang ditetapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai bisa dikaji ulang.

Inas Nasrullah, Wakil Ketua Komisi VI DPR, mengatakan perubahan nomenklatur melalui penerbitan SK No. 39/MBU/02/2018 sangat kontroversial atau bisa juga sebut bodong karena tanpa melalui proses kajian.

“Berdasarkan UU MD3 bisa panja Komisi VI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut SK 039 tersebut,” kata Inas kepada Dunia Energi di Jakarta, Kamis (29/3).

Poin utama dalam perubahan nomenklatur dalam SK tersebut adalah  perubahan direktur pemasaran menjadi direktur pemasaran retail; menambah posisi direktur pemasaran korporat, serta menambah posisi direktur logistik, supply chain, dan infrastruktur.

Komisi VI sudah menanyakan perihal maksud dan tujuan dari perubahan nomenklatur tersebut kepada jajaran direksi dan Kementerian BUMN dalam rapat Panja Pertamina. Meski perubahan nomenklatur atas dasar kajian manajemen Pertamina, jajaran direksi justru tidak bisa menjelaskan tujuan dari perubahan tersebut.

“Dalam panja terungkap bahwa perubahan nomenklatur direksi Pertamina yang tercantum dalam SK 039 mentri BUMN tersebut sama sekali tidak melibatkan jajaran direksi dan cenderung terburu-buru dan tidak transparan dan tidak akuntabel,” ungkap Dia.

Kondisi ini tentu menjadi preseden buruk terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola badan usaha milik negara karena masyarakat bisa saja beranggapan ada agenda lain dibalik berbagai kebijakan pemerintah.

Termasuk telah memimbulkan keresahan di kalangan pekerja Pertamina sehingga, Federasi Serikat Perkerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melayangkan gugatan terhadap SK mentri BUMN tersebut ke PTUN.

“Kisruh ditubuh Pertamina telah menarik perhatian Komisi VI. Saat Panja Pertamina Komisi VI sedang berlangsung, tiba-tiba menteri BUMN akan merombak nomenklatur direksi Pertamina. Bisa saja kita menduga bahwa ada sesuatunya menteri BUMN di Pertamina yang disembunyikan dari penciuman DPR,” tandas Inas.(RI)